Paser (ANTARA) - Warga kabupaten Paser yang mengajukan permohonan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di setiap desa.
"Bagi yang ingin mengurus DTKS bisa ke kantor desa melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),” kata Usawtun Hasanah, koordinator bantuan PKH Kabupaten Paser, Senin (11/1), ketika menanggapi banyaknya masyarakat yang ingin mendaftar menjadi penerima PKH.
Dikemukakan Uswatun, setelah melalui proses pendataan di DTKS, Kementerian Sosial akan memverifikasi persyaratan penerima PKH.
Menurutnya Kementerian Sosial (Kemensos) akan memastikan penerima PKH memenuhi persyaratan.
Pada tahun 2021, kata Uswatun, dalam DTKS tersebut terdapat 6.599 warga Kabupaten Paser yang mendapat bantuan PKH dari Kementerian Sosial.
“Sudah ada data 6.599 warga yang akan menerima bantuan dan akan ditransfer langsung ke rekening masing- masing,” ucapnya.
Ia menambahkan, masyarakat saat ini tidak bisa langsung mendaftar menjadi penerima bantuan PKH karena pendataannya telah dilakukan sebelumnya.
“Masyarakat banyak yang datang namun kami hanya bisa memberikan penjelasan terkait 6.599 warga yang terdata menerima Bantuan Program Keluarga Harapan di Kabupaten Paser," jelas Usawatun.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Paser M. Yunus mengatakan bantuan PKH hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu diantaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah penyandang disabilitas, penderita penyakit TBC, dan lanjut usia.
“Ibu hamil dan anak usia dini akan mendapat bantuan sebesar sebesar Rp3 juta,“pelajar SD mendapatkan 900 ribu. Sedangkan pelajar SMP dapat Rp1,5 juta serta pelajar SMA mendapatkan Rp2 juta,” ujar Yunus.
Lanjut Yunus bagi penyandang disabilitas mendapat Rp2,4 juta, penderita penyakit TBC mendapat Rp3 juta dan lanjut Usia mendapat Rp2,4 juta. Sedangkan penyalurannya secara bertahap tiga bulan sekali.
Penerima PKH di Kabupaten Paser harus terdaftar di DTKS
Senin, 11 Januari 2021 18:41 WIB
Bagi yang ingin mengurus DTKS bisa ke kantor desa melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)