Aparatur di-30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dibekali penyuluhan hukum untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah saat ditemui di Penajam, Senin mengatakan, instansinya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.

Penyuluhan hukum yang diberikan kepada kepala dan sekretaris desa tersebut jelasnya, untuk menekan potensi pelanggaran penggunaan dana desa yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Nurbayah menegaskan, penyuluhan hukum bagi aparatur desa bakal menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun dalam memaksimalkan penggunaan anggaran dana desa.

Kegiatan penyuluhan sekaligus meningkatkan SDM (sumber daya manusia) di tingkat desa, sehingga mampu menekan dan mengantisipasi penyalahgunaan anggaran desa.

"Kami tingkatkan wawasan dan pengetahuan hukum SDM terutama di desa agar kegiatan fiktif penggunaan dana desa untuk keperluan individu (pribadi) dapat ditekan atau diantsipasi," ujar Nurbayah.

"Bimbingan hukum bagi aparatur desa khususnya kepala dan sekretaris desa itu tidak lain untuk tingkatkan kapasitas SDM di pemerintaha desa," tambahnya.

DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara menghadirkan narasumber dalam bimbingan hukum tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajan Paser Utara dan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan.

Kepala desa juga diingatkan untuk menggunakan dana desa secara tepat guna, tepat sasaran melalui musyawarah agar bisa mempercepat pembangunan desa.

Aparatur desa ditekankan menggunakan dana desa dengan benar sesuai peruntukannya agar tidak ada permasalahan dalam penggunaan dana desa tersebut.

Dana desa yang bersumber dari APBD maupun APBN harus dipergunakan dengan tepat agar aparatur desa tidak berurusan dengan hukum akibat adanya indikasi korupsi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020