Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menargetkan lebih kurang 1.000 kendaraan dinas roda empat maupun roda dua milik pemerintah kabupaten setempat dipasangi tanda atau "labeling" berupa stiker pada Desember 2020.

"Pemasangan tanda berupa stiker pada kendaraan dinas untuk penertiban pemakaian kendaraan operasional daerah," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

"Seluruh kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten dipasangi stiker untuk mencegah penyalahgunaan," tambahnya.

Pemasangan stiker pada kendaraan dinas roda empat maupun roda dua tersebut lanjut Denny Handayansyah, bakal dilakukan pada Desember 2020 setelah peraturan bupati rampung direvisi.

Pada dasarnya jelasnya, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyetujui peraturan bupati menyangkut pengamanan aset daerah untuk ditertibkan.

Revisi yang dilakukan terhadap Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Pengamanan Aset Dearah tersebut hanya terkait redaksional atau kalimat yang dinilai berulang.

"Peraturan bupati masih berproses merubah redaksional yang disinkronisasi Biro Hukum provinsi," kata Deny Handayansyah.

"Koreksi atau revisinya tentang bahasa yang tidak berkenaan dengan tema Peraturan Bupati tentang Pengamanan Aset itu," ucapnya.

Pemasangan stiker pada kendaraan dinas roda dua maupun roda empat berlaku bagi seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah)

Saat ini Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, juga masih melakukan pendataan dan pelacakan keberadaan seluruh aset milik pemerintah kabupaten setempat.

Tim pengelolaan aset menurut Denny Handayansyah, masih mendata dan melacak seluruh aset daerah bergerak maupun tidak bergerak yang dikuasai masing-masing OPD.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020