Penetapan tersangka terhadap pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berstatus ASN (aparatur sipil negara) berinisial S terkait dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 dinilai melanggar aturan atau undang-undang.
Penasihat Hukum tersangka S Amrizal saat dihubungi di Penajam, Minggu, menegaskan penetapan S sebagai tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan.
Melihat kedua regulasi menyangkut pemerintahan dan administrasi pemerintahan tersebut, ujarnya, APH (aparat penegak hukum) bisa terlibat dalam pemeriksaan dugaan korupsi dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal KPU RI.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan pegawai KPU Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial S berstatus ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) diduga menyelewengkan dana pengadaan alat peraga pada Pilkada 2018 tersebut pada 9 September 2020.
"Kami lakukan praperadilan karena dalam penetapan tersangka kepada S tidak sah secara hukum, melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Amrizal.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berlangsung sejak Senin (5/10) dan akan berakhir pada Selasa (13/10).
Sidang praperadilan terkait perkara dugaan penyelewengan dana Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018 itu dipimpin oleh hakim tunggal Graito Aran Saputro.
Pada Jumat (9/10), menurut Amrizal, sidang praperadilan merupakan sidang untuk kelima kalinya, khusus untuk penambahan alat bukti dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tetapi Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memberikan tambahan alat bukti apa pun pada sidang itu," ujar Amrizal.
"Semua sudah kami tuangkan, dan kami berharap hakim memutuskan seadil-adilnya dalam perkara itu," katanya pula.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin (12/10) dan Selasa (13/10), dengan pembacaan naskah kesimpulan dan keputusan Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Penasihat Hukum tersangka S Amrizal saat dihubungi di Penajam, Minggu, menegaskan penetapan S sebagai tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan.
Melihat kedua regulasi menyangkut pemerintahan dan administrasi pemerintahan tersebut, ujarnya, APH (aparat penegak hukum) bisa terlibat dalam pemeriksaan dugaan korupsi dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal KPU RI.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan pegawai KPU Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial S berstatus ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) diduga menyelewengkan dana pengadaan alat peraga pada Pilkada 2018 tersebut pada 9 September 2020.
"Kami lakukan praperadilan karena dalam penetapan tersangka kepada S tidak sah secara hukum, melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Amrizal.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berlangsung sejak Senin (5/10) dan akan berakhir pada Selasa (13/10).
Sidang praperadilan terkait perkara dugaan penyelewengan dana Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018 itu dipimpin oleh hakim tunggal Graito Aran Saputro.
Pada Jumat (9/10), menurut Amrizal, sidang praperadilan merupakan sidang untuk kelima kalinya, khusus untuk penambahan alat bukti dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tetapi Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memberikan tambahan alat bukti apa pun pada sidang itu," ujar Amrizal.
"Semua sudah kami tuangkan, dan kami berharap hakim memutuskan seadil-adilnya dalam perkara itu," katanya pula.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin (12/10) dan Selasa (13/10), dengan pembacaan naskah kesimpulan dan keputusan Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020