Sekprov Kaltim M Sabani meluncurkan Sistem Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi (SEMAKIN) PPID 2020 secara virtual, Kamis (8/10).


SEMAKIN PPID merupakan inisiasi serta komitmen Diskominfo Kaltim sebagai PPID Utama Pemprov Kaltim dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.

"Sebagaimana UUD 1945 mengatur setiap orang berhak berkomunikasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Sabani.

Menurutnya, seiring dengan pelaksanaan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana menjadikan tanggung jawab seluruh Badan Publik di pemerintah pusat maupun daerah memberikan pelayanan informasi secara mudah, efisien dan transparan sesuai ketentuan.

"Guna mengoptimalkan implementasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik. Badan Publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan wajib mengumumkan, menyediakan dan memberikan informasi dibawah kewenangnya kepada masyarakat, " katanya.

Hal ini tidak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Perkembangan teknologi, lanjut dia, arus informasi terutama internet dan media sosial semakin mempermudah cara kerja birokrasi. Teknologi memudahkan masyarakat untuk mencari dan mendapatkan informasi.

"Mau tidak mau, kita sebagai Badan Publik harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh dan meningkatkan kualitas kerja serta menjaga akuntabilitas," ujarnya.

Selain peluncuran, juga dilaksanakan sosialisasi kebijakan dan ketentuan teknis pelaksanaan SEMAKIN sebagai aplikasi e-monev bagi rekan-rekan pengelola pelayanan informasi publik di lingkungan Pemprov Kaltim.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020