Bontang,  (ANTARA News Kaltim)- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bontang  memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2012 telah mencairkan dana santunan kematian kepada  120 orang ahli waris, dan  sampai saat ini masih ada  daftar tunggu  pencairan sebanyak  100 kepada ahli waris.

“Molornya pencairan dana santunan kematian kepada ahli waris  warga Kota Bontang dikarenakan revisi Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Perwali Nomor 24 Tahun 2012,” kata Kasi Bantuan dan Jaminan Sosial Dissosnaker Kota Bontang, Sitti Aisyah, di Bontang, Selasa.
Namun dalam pelaksanaannya  pencairan santunan  dana kematian berjalan  lancar  dan dilakukan secara bertahap.

“Pak Walikota telah menanda tangani Perwali Nomor 12 tahun 2012 tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk Kota Bontang.  Namun masih ada penyempurnaan lampiran keterangan ahli waris dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” katanya.

Dijelaskannya , semula penanganan dana santunan kematian kota Bontang ditangani Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) Dinas kependudukan danm catatan sipil (Disdukcapil), tetapi sejak 2011lalu dialihkan ke Dinsosnaker Kota Bontang.

 Sitti Aisyah mengemukakan,  pencairan dana santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp1.000.000 per jiwa setelah melengkapi persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya foto copy  akte kematian sebanyak dua lembar, surat keterangan ahli waris, rekomendasi keterangan lahir mati melalui Disdukcapil Kota Bontang.(*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012