Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polresta Samarinda,  meringkus seorang pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, terkait narkoba.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Senin menyatakan, oknum pegawai honorer Pemkab Kutai Timur berinisial AW (45) itu ditangkap di Jalan Damanhuri Gang Melati, Kecamatan Samarinda Utara pada Sabtu (11/8), barang bukti satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,05 gram.

Oknum pegawai honorer Pemkab Kutai Timur itu ditangkap bersama dua rekannya masing-masing Sd (41) dan Ag (34).

Dari penangkapan di rumah Sd di Jalan Damanhuri Gang Melati Kecamatan Samarinda Utara itu, berhasil disita tiga poket sabu-sabu.

Barang bukti itu berupa satu paket seberat 5,05 gram dari tangan AW dan dua poket seberat 43 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba Rp27,8 juta, sebuah timbangan digital serta alat isap sabu-sabu, ujar Feby DP Hutagalung.

Penangkapan oknum honorer Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama dua rekannya itu, ujar Feby DP Hutagalung bermula dari penangkapan dua orang sebelumnya di Jalan Lambung Mangkurat Gang 9 Kelurahan Pelita Samarinda Ilir pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 14. 30 Wita.

Dari penangkapan kedua orang tersebut yakni MT (39) dan Gn (30), polisi menyita satu poket sabu-sabu seberat 0,75 gram.

Barang bukti sabu-sabu berhasil disita dari penangkapan lima orang di dua tempat berbeda itu seberat 53,16 gram.

Pada Minggu (12/8) sekitar pukul 21. 00 Wita, Satreskoba Polresta Samarinda, kembali menangkap AR (38) di Jalan Pesut dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,54 gram.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam orang yang ditangkap membawa narkoba itu. Kami juga masih akan mengembangkan pengungkapan sindikat pengedar narkoba ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujar Feby DP Hutagalung.

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012