Sedikitnya 3.379 warga atau penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara yang baru di Provinsi Kalimantan Timur, belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui di Penajam, Jumat, menjelaskan dari jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 123.528 jiwa masih ada sekitar 3.379 warga belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
"Kalau dipersentasekan sekitar 2,74 persen penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum rekam data KTP elektronik hingga saat ini," ujarnya.
"3.379 warga yang belum rekam data KTP elektronik dari 123.528 penduduk wajib KTP paling banyak berdomisili di wilayah Kecamatan Penajam," ucap Suyanto.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara kesulitan melacak keberadaan warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik tersebut.
Petugas, menurut Suyanto, sudah menelusuri keberadaan penduduk yang belum melakukan rekam data KTP elektronik sesuai alamat tempat tinggal.
Namun hingga kini lanjutnya, petugas Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara belum berhasil menemui warga tersebut karena sebagian bekerja di luar daerah.
"Data warganya ada, tapi saat petugas lakukan 'jemput bola' atau datangi warga untuk lakukan rekam data KTP elektronik yang bersangkutan tidak ada," jelas Suyanto.
"Semua data penduduk wajib KTP sudah kami sampaikan ke desa dan kelurahan, dan kami harap data itu juga disampaikan ke RT (rukun tetangga)," tambahnya.
Suyanto berharap warga yang masih berada di luar daerah agar segera kembali untuk melakukan perekaman data KTP elektronik, karena KTP SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) sudah tidak berlaku.
Pada tahun ini (2020) ia menimpali lagi, ditargetkan perekaman data KTP elektronik bagi penduduk wajib KTP di setiap daerah mencapai 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui di Penajam, Jumat, menjelaskan dari jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 123.528 jiwa masih ada sekitar 3.379 warga belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
"Kalau dipersentasekan sekitar 2,74 persen penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum rekam data KTP elektronik hingga saat ini," ujarnya.
"3.379 warga yang belum rekam data KTP elektronik dari 123.528 penduduk wajib KTP paling banyak berdomisili di wilayah Kecamatan Penajam," ucap Suyanto.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara kesulitan melacak keberadaan warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik tersebut.
Petugas, menurut Suyanto, sudah menelusuri keberadaan penduduk yang belum melakukan rekam data KTP elektronik sesuai alamat tempat tinggal.
Namun hingga kini lanjutnya, petugas Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara belum berhasil menemui warga tersebut karena sebagian bekerja di luar daerah.
"Data warganya ada, tapi saat petugas lakukan 'jemput bola' atau datangi warga untuk lakukan rekam data KTP elektronik yang bersangkutan tidak ada," jelas Suyanto.
"Semua data penduduk wajib KTP sudah kami sampaikan ke desa dan kelurahan, dan kami harap data itu juga disampaikan ke RT (rukun tetangga)," tambahnya.
Suyanto berharap warga yang masih berada di luar daerah agar segera kembali untuk melakukan perekaman data KTP elektronik, karena KTP SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) sudah tidak berlaku.
Pada tahun ini (2020) ia menimpali lagi, ditargetkan perekaman data KTP elektronik bagi penduduk wajib KTP di setiap daerah mencapai 100 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020