Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJAMSOSTEK Panji Wibisana mengingatkan bahwa perusahaan atau pemberi kerja masih memiliki kesempatan hingga 15 September untuk menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.


“Kami berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data, apalagi data ini masih harus menjalani konfirmasi ulang,” jelasnya di Balikpapan, Rabu (9/9).

Saat ini BPJAMSOSTEK sudah menyaring hingga 1,77 juta nomor rekening dari 15,7 juta nomor rekening yang akan disampaikan kepada BPJAMSOSTEK. Sebanyak 9 juta nomor rekening dinyatakan sudah sesuai dengan kriteria yang digariskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14/2020 sebagai penerima BSU, yaitu buruh atau karyawan anggota BPJamsostek, dan mendapat penghasilan atau gaji dari perusahaan tempatnya bekerja kurang dari Rp5 juta.

BSU diberikan pemerintah sebagai bantuan bagi buruh atau karyawan yang terdampak wabah COVID-19 dengan besaran Rp600 ribu per bulan. BSU diberikan selama 4 bulan atau setiap penerima total mendapatkan Rp2,4 juta.

Dari data yang ada, BPJAMSOSTEK mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan kepada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

“Nanti peserta dapat memutakhirkan datanya lewat tautan yang dikirim lewat pesan pendek itu,” kata Wibisana.

Ia juga menegaskan keamanan tautan itu, yang adalah tautan unik yang hanya bisa diakses yang bersangkutan. Maka, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

“Jadi kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar. Semoga dengan adanya BSU ini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia,” kata Panji Wibisana.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan pencairan dana BSU gelombang pertama telah ditunaikan kepada 2,3 juta pekerja, kemudian gelombang kedua telah disampaikan kepada 1,4 juta pekerja sehingga seluruhnya 3,7 juta pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima lagi 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJAMSOSTEK dan akan segera diproses.
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020