Sangatta, 2/8 (ANTARA) - Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam menangani masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Siaran pers BP Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi yang diterima ANTARA, Kamis, menyebutkan penandatanganan kerja sama masing-masing dilakukan Kepala Perwakilan BPMIGAS Kalsul Ngatijan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhammad Salim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu (1/8).

Dalam penandatanganan itu disaksikan Kepala Divisi Pertimbangan Hukum BP Migas Sampe L Purba, Wakajati dan unsur Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Juga hadir penasihat ahli BP Migas Bidang Hukum, Kajari Samarinda, Kajari Tenggarong, Kajari Balikpapan, Kajari Panajam, Kajari Tanah Grogot dan Wakil Pimpinan KKKS Kaltim.

Menurut Kepala Perwakilan BP Migas Kalsul Ngatijan, kesepakatan kerja sama BP Migas Kalsul dengan Kejati Kaltim untuk menjalin kerja sama yang lebih erat antarkedua instansi dalam rangka memastikan untuk ditaati.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain serta sebagai nara sumber pada program sosialisasi terkait dengan aspek hukum kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," kata Ngatijan dalam siaran pers itu.

Ia mengatakan dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan terjalin komunikasi yang lebih baik sehingga jika ada permasalahan yang menyangkut hukum keperdataan dapat dikoordinasikan dengan lebih baik sehingga tidak mengganggu kelancaran operasi produksi yang dilakukan KKKS.

"Kesepakatan bersama juga dapat dimanfaatkan oleh KKKS ini dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi khusnya masalah hukum perdata termasuk pendampingan dalam rangka memastikan ditaatinya ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan kesepakatan bersama BP Migas Kalsul dengan Kejati Kaltim berlaku selama empat haun, namun dapat diubah, diperpanjang atau diakhiri sesuai kesepakatan kedua pihak.***2***

(T.KR-ADI/B/M008/M008) 02-08-2012 18:48:00

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012