Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan uang anggota yang diamanahkan dikelola dengan aman dan penuh kehati-hatian.
 

“Betul dikelola dengan diinvestasikan lagi, dan kita bekerjasama dalam kerangka kontrak investasi, dengan manajer investasi yang dipilih secara transparan, yang kredibel, serta memiliki rekam jejak dan tata kelola yang baik,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio, Kamis.

"Tidak seluruhnya diinvestasikan. Masih ada sejumlah dana yang disimpan. Jadi kita kombinasikan, antara simpanan dan investasi,” lanjut Gatut. Karena itu juga, peserta Tapera disamping jadi punya tabungan, juga menjadi pemilik unit penyertaan investasi.

Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan Presiden Joko Widodo penyelenggaraannya mulai 20 Mei 2020 lampau. Sesuai namanya, tabungan ini diniatkan untuk memudahkan bagi pegawai negeri atau pun pegawai swasta agar bisa memiliki rumah dengan segala kemungkinan yang ada, seperti membeli rumah jadi ataupun membangun sendiri.

Pegawai negeri atau karyawan swasta peminat dapat datang ke bank kustodian atau bank penyelenggara Tapera dan membuka rekening di situ. Berbeda dengan tabungan biasa yang dapat diambil kapan saja, maka tidak dengan Tapera, sebab sedari awal diniatkan untuk membiayai pembelian atau pembangunan rumah.

Cara menabungnya dengan cara memotong 2,5 persen gaji ditambah 0,5 persen iuran yang dibebankan kepada pemberi kerja.

"Kumpulan uang simpanan peserta inilah yang dikelola oleh BP Tapera dengan menggabungkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan simpanan,” lanjut Gatut.

Cara itu memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal hasil secara wajar dari investasi, sambil tetap memiliki manfaat, yaitu menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan rumah kepada peserta, khususnya bagi mereka yang termasuk di dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Gatut menambahkan, alokasi untuk pemupukan maupun pemanfaatan dilakukan secara dinamis mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana untuk memenuhi kebutuhan peserta. Apalagi dana simpanan peserta yang dihimpun dicatat dan disimpan pada bank kustodian yang ditunjuk.

“Seperti bila peserta yang berakhir masa kepesertaannya, sudah disiapkan dananya, yaitu akumulasi dana simpanan dan hasil pemupukannya yang berasal dari investasi,” kata Gatut.

Ditambahkan pada kesempatan yang sama oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto, bahwa dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur-unsur profesional.

“Juga dengan manajer investasi, bank kustodian, bank umum, yang semuanya diawasi oleh OJK,” kata Adi Setianto. Dan sebagai badan hukum, BP Tapera juga dibawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih penting lagi adalah pengawasan oleh peserta sendiri atas pengelolaan dananya, di mana peserta Tapera dapat melihat langsung perkembangan simpanan dan hasil pemupukan melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh BP Tapera, yang dapat dibuka melalui handphone ataupun laptop. 
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020