Wakil Bupati Kutai Timur (Wabup Kutim) H Kasmidi Bulang resmi memegang kendali pemerintahan dilingkup Pemkab Kutim mulai Kamis (8/6/2020) ini. 


Hal itu terjadi setelah dikeluarkannya surat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutim oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.64/3920/SJ. 

Dalam surat tertanggal 7 Juli 2020 itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa penugasan tersebut berkaitan berhalangannya Bupati Kutim dalam melaksanakan tugas karena sedang menjalani proses hukum. 

Sehingga wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang, sebagai kepala daerah.

"Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, agar Wakil Bupati Kutai Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Tito yang mantan Kapolri dalam surat tersebut.

Kemudian menindak lanjuti surat dari Mendagri, Gubernur Kaltim H Isran Noor pada 8 Juli 2020 juga mengeluarkan surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III menegaskah tentang penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim. 

Surat dari orang nomor satu di Pemprov Kaltim ini ditujukkan kepada Ketua DPRD Kutim. 

Penyerahan surat penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim dilaksanakan di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis (9/7), pukul 14.30 WITA. (hms3)

Pewarta: Wardi Kutim

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020