Pelayanan pembayaran dan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) di Kabupaten Paser  kembali normal, setelah sebelumnya sempat terkendala jaringan pada server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).


"Saat ini pelayanan sudah normal," kata Kepala Bapenda Paser Afrah Nahetha, Jumat (12/6)

Sebelumnya pada Jumat (5/6) Bapenda Paser menghentikan sementara pelayanan tersebut.

Dengan kembali normalnya server pelayanan SPPT PBB-P2 maka masyarakat dapat kembali mengurus pelayanan di Bapenda.

"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat langsung datang ke loket pelayanan," ujar Afrah. (ADV/MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020