Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat kabar gembira menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Seiring terbitnya Perbub Kukar Nomor 02/2020, perubahan atas Perbup Kukar Nomor 61/2019 terkait Standar Satuan Harga (SSH), THL akan naik gaji dan bakal dapat THR.
Demikian ditegaskan Bupati Kukar Edi Damansyah saat menerima audiensi Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK), Rabu (20/5) malam.
Seperti diketahui, Gaji THL tingkat pendidikan terakhir SD sebesar Rp1.100.500, SLTP sebesar Rp1.188.416, SLTA dan Diploma I sebesar Rp1.287.244, Diploma II sebesar Rp1.357.180, Diploma III sebesar Rp1.398.100, Sarjana I sebesar Rp1.510.196, dan Pascasarjana sebesar Rp1,557.668.
Ditambah lagi dengan THR dibayarkan tahun ini sebesar Rp1 juta. Saat ini dalam tahap penyaluran. Sebagiannya THL telah menerimanya.
Bupati Edi Damansyah mengaku upaya merealisasikan kenaikan gaji THL ini sudah lama. Pada 2018 lalu, Pemkab Kukar berkalkulasi dalam analisis kemampuan keuangan daerah dalam lima tahun.
Di tengah fluktuasi PAD dari dana bagi hasil, kebijakan kenaikan gaji honorer yang direncanakan angkanya mendekati UMK saat itu, juga kompensasi dengan skema berbasis kinerja mulai digodok.
"Hingga akhirnya gaji para THL naik menjadi sekitar 50 Persen," sebutnya.
Menurut, kebijakan terkait kenaikan gaji honorer ini adalah hal lumrah. Kebijakan yang diambil kepala daerah sesuai dengan pemahaman manajemen pemberdayaan aparatur.
Baik PNS maupun honorer merupakan aset, yang pada hilirnya menjadi daya dorong terhadap pencapaian visi misi dan prioritas daerah.
Menurut Edi, kebijakan terkait kenaikan gaji honorer ini adalah hal lumrah. Kebijakan yang diambil kepala daerah sesuai dengan pemahaman manajemen pemberdayaan aparatur.
Baik PNS maupun honorer dipandang Edi sebagai aset, yang pada hilirnya menjadi daya dorong terhadap pencapaian visi misi dan prioritas daerah.
"Saya kira hal ini memang lumrah saja bagi saya, memang prosesnya panjang tapi kami memang tidak mengekspos proses itu. Harapan saya teman-teman honor juga harus dibarengi dengan bekerja dengan lebih baik lagi," imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua FTHK, Nur Khasan berharap, kebijakan Pemkab Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan THL ini berkelanjutan dan terus mengalami peningkatan.
Diakuinya, THR terakhir kali diterima para honorer pada 2007 lalu. Pada 2014 FTHK mulai memperjuangkannya, termasuk komponen lain seperti jaminan kesehatan dan kenaikan gaji.
"Alhamdulilah kita punya bupati yang pernah (menjadi) honorer, jadi tahu bagaimana sulitnya menjadi tenaga honorer itu," kata Khasan kepada media.
Saat ini, ada 6.000 lebih THL dari 54 perangkat daerah yang tersebar di 18 kecamatan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Seiring terbitnya Perbub Kukar Nomor 02/2020, perubahan atas Perbup Kukar Nomor 61/2019 terkait Standar Satuan Harga (SSH), THL akan naik gaji dan bakal dapat THR.
Demikian ditegaskan Bupati Kukar Edi Damansyah saat menerima audiensi Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK), Rabu (20/5) malam.
Seperti diketahui, Gaji THL tingkat pendidikan terakhir SD sebesar Rp1.100.500, SLTP sebesar Rp1.188.416, SLTA dan Diploma I sebesar Rp1.287.244, Diploma II sebesar Rp1.357.180, Diploma III sebesar Rp1.398.100, Sarjana I sebesar Rp1.510.196, dan Pascasarjana sebesar Rp1,557.668.
Ditambah lagi dengan THR dibayarkan tahun ini sebesar Rp1 juta. Saat ini dalam tahap penyaluran. Sebagiannya THL telah menerimanya.
Bupati Edi Damansyah mengaku upaya merealisasikan kenaikan gaji THL ini sudah lama. Pada 2018 lalu, Pemkab Kukar berkalkulasi dalam analisis kemampuan keuangan daerah dalam lima tahun.
Di tengah fluktuasi PAD dari dana bagi hasil, kebijakan kenaikan gaji honorer yang direncanakan angkanya mendekati UMK saat itu, juga kompensasi dengan skema berbasis kinerja mulai digodok.
"Hingga akhirnya gaji para THL naik menjadi sekitar 50 Persen," sebutnya.
Menurut, kebijakan terkait kenaikan gaji honorer ini adalah hal lumrah. Kebijakan yang diambil kepala daerah sesuai dengan pemahaman manajemen pemberdayaan aparatur.
Baik PNS maupun honorer merupakan aset, yang pada hilirnya menjadi daya dorong terhadap pencapaian visi misi dan prioritas daerah.
Menurut Edi, kebijakan terkait kenaikan gaji honorer ini adalah hal lumrah. Kebijakan yang diambil kepala daerah sesuai dengan pemahaman manajemen pemberdayaan aparatur.
Baik PNS maupun honorer dipandang Edi sebagai aset, yang pada hilirnya menjadi daya dorong terhadap pencapaian visi misi dan prioritas daerah.
"Saya kira hal ini memang lumrah saja bagi saya, memang prosesnya panjang tapi kami memang tidak mengekspos proses itu. Harapan saya teman-teman honor juga harus dibarengi dengan bekerja dengan lebih baik lagi," imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua FTHK, Nur Khasan berharap, kebijakan Pemkab Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan THL ini berkelanjutan dan terus mengalami peningkatan.
Diakuinya, THR terakhir kali diterima para honorer pada 2007 lalu. Pada 2014 FTHK mulai memperjuangkannya, termasuk komponen lain seperti jaminan kesehatan dan kenaikan gaji.
"Alhamdulilah kita punya bupati yang pernah (menjadi) honorer, jadi tahu bagaimana sulitnya menjadi tenaga honorer itu," kata Khasan kepada media.
Saat ini, ada 6.000 lebih THL dari 54 perangkat daerah yang tersebar di 18 kecamatan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020