Kemasan galon sekali pakai dinilai berpotensi mendatangkan masalah baru dengan semakin banyak dan bertumpuknya limbah plastik hingga memperberat beban lingkungan.


Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangannya Senin, mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para produsen air kemasan dengan lebih gencar agar mereka juga melakukan langkah yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang sudah dibuat.

“Jadi jika ada produsen makanan dan minuman yang mendorong pemakaian kemasan galon sekali pakai, kita akan berbicara lagi dengan industri AMDK itu untuk meminta bagaimana produsen itu bisa melaksanakan Peraturan Menteri LHK dan tidak menambah beban persoalan sampah plastik di Indonesia,” kata Vivien.

Ia menambahkan KLHK akan memastikan mereka untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan terkait pengelolaan sampah yaitu, untuk menarik kembali kemasan galon tersebut setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.

“Mekanisme penarikan kembali untuk didaur ulang sangat terbuka untuk mereka atur sendiri. Kami siap membangun komunikasi terkait mekanisme itu. Jika itu tidak dilakukan, berarti para produsen itu melanggar peraturan perundangan pengelolaan sampah dan sekaligus sangat berpotensi menambah jumlah sampah plastik yang membebani lingkungan,” katanya.

Prof Ir Ahmad Sulaeman PhD, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Pakar Keamanan Pangan, menegaskan setiap produk yang sudah dikemas dan disegel sesuai standar yang telah ditetapkan, sudah pasti higienis dan aman dikonsumsi.

Air kemasan yang diisi ulang di pabrik sudah memenuhi standar keamanan pangan dan lebih ramah lingkungan. Beberapa produsen air kemasan yang menggunakan galon sekali pakai sempat mengklaim produk mereka lebih aman.

Ahmad Sulaeman meminta pemerintah untuk menegur perusahaan-perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang penurunan limbah plastik.

Saat ini pemerintah melalui KLHK sudah mengeluarkan kebijakan “phase out” bebarapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Langkah perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai itu kontradiktif dengan kebijakan pemerintah yang justru sedang berupaya mengurangi limbah plastik, seperti dengan penggunaan tumbler di sekolah, kampus, kantor dan hotel-hotel, yang tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan,” ujarnya.

Padahal air kemasan galon yang sekarang digunakan telah dikonsumsi selama puluhan tahun dan aman karena telah memperoleh izin keamanan pangan dari Badan POM, kata Ahmad.

Sebaliknya produk air kemasan galon sekali pakai justru akan memperberat pekerjaan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan dan menambah beban pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di laut.

“Satu satunya upaya yang bisa dilakukan, produsen air minum kemasan galon sekali pakai harus menerima pengembalian kemasan bekas tersebut atau membeli ulang kemasan bekas tersebut, dan mereka harus me-‘recycle’ sendiri sampai menjadi plastik ‘food grade’ kembali yang bisa digunakan kembali oleh mereka,” ucap Ahmad Sulaeman.

Pemerintah juga harus membuat kebijakan yang mewajibkan produsen air kemasan galon sekali pakai itu untuk menerima dan membeli bekas kemasan galon, untuk diolah menjadi produk lainnya.

Selain itu, pemerintah juga harus memberikan “reward” kepada industri-indutri pangan yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi limbah kemasan plastik sekali pakai.

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020