Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balikpapan mengikutsertakan auditor internalnya dalam pelatihan sertifikasi sistem jaminan halal yang dilaksanakan Lembaga Pengkajian Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Timur akhir pekan lalu.

"Ini untuk menjamin air produk PDAM sudah memenuhi syarat-syarat kehalalan yang ditetapkan agama, dalam hal ini agama Islam," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PDAM Gazali Rakhman yang dihubungi Minggu.

Para auditor tersebut akan menjaga proses penyediaan air bagi seluruh pelanggan PDAM, mulai dari penyediaan air baku, pengolahan, hingga pengiriman kepada pelanggan, mengikuti prosedur yang halal dan thoyib (baik) sesuai prinsip-prinsip agama Islam.

"Selama ini sudah demikian. Namun dengan mengikuti pelatihan ini, jaminan halal juga diberikan LPPOM MUI," tegas Gazali.

LPPOM MUI memberikan jaminan tersebut dengan mengeluarkan sertifikat halal. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah petugas LPPOM meninjau dan mengevaluasi seluruh proses penyediaan air minum tersebut.

"Sertifikat ini ditinjau setiap dua tahun sekali dan LPPOM akan mengevaluasi ulang," jelas Gazali.

Direktur LPPOM MUI Kaltim Sumarsongko mengatakan program pelatihan sistem sertifikasi halal tersebut merupakan penyelenggaraann yang pertama kali. Ia berharap peserta pelatihan nantinya dapat melaksanakan dan ikut mengawasi perusahaan dalam menjaga kehalalan produk yang dihasilkan.

Kegiatan itu diikuti 11 auditor dari PDAM Balikpapan, sejumlah perusahaan katering, perhotelan dari Samarinda, air dalam kemasan, dan pemasok es batu. Sumarsongko juga menjelaskan, bahwa sertifikasi halal ini tidak hanya bermanfaat bagi ummat muslim, tapi menguntungkan seluruh masyarakat.

"Apa yang halal dan baik bagi ummat muslim maka halal dan baik juga bagi seluruh masyarakat," papar Sumarsongko.

Ini karena untuk bisa memenuhi hukum Islam "halal", suatu produk ditinjau mulai dari zat atau bahan bakunya, proses pengerjaannya, dan lingkungan asalnya.

"Misalnya zat atau bahan baku halal tapi proses tidak halal, maka ini juga tidak bisa disebut halal dan lolos sertifikasi. Contohnya, air yang berasal dari sumur dekat septic tank. Airnya halal, tapi proses mendapatkannya syubhat yang lebih baik ditinggalkan karena kebersihan dan kesehatannya sangat meragukan," tandasnya.  (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012