Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Kantor Samsat Kabupaten Nunukan yang berada di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan biaya tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2012 dan berakhir pada 31 Juli 2012, kata Kepala Seksi (Kasi) Penagihan dan Pembukuan UPT Dispenda Kaltim Wilayah Nunukan, H Arifin di Nunukan, Kamis.

Dia mengtakan, kebijakan itu juga terkait rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Kaltim tahun 2012 dan HUT Bhayangkara Polri.

"Pembebasan biaya balik nama ini sebagai rangkaian HUT Kaltim dan HUT POlri," ujar Arifin.

Perlu diketahui, kata dia, agar masyarakat tidak salah memahami soal pembebasan biaya ini adalah hanya diberlakukan untuk pengurusan balik nama saja. Sedangkan pengurusan surat-surat lainnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lain-lainnya tetap dikenakan biaya.

BBNKB ini, kata Arifin, adalah kendaraan yang dipergunakan oleh pihak kedua atau ketiga tetapi belum pernah balik nama. Termasuk kendaraan yang plat polisinya yang masih menggunakan daerah lain (bukan Nunukan).

Dari Februari-Mei 2012 masyarakat yang mengurus BBNKB sudah mencapai 69 orang, kata Arifin.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan lainnya agar segera mengurus BBNKB yang belum balik nama mumpung tidak dikenakan biaya.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012