Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi 82 orang tenaga kerja Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur.
"TKI yang dideportasi ini merupakan hasil penangkapan di kawasan perkebunan kelapa sawit dan kilang-kilang di Tawau, Malaysia, dan dikurung selama tiga bulan di penampungan tahanan sementara
(PTS) Air Panas Tawau, Sabah, Malaysia," kata Staf Konsuler Konsul RI Tawau, Sabah, Suwito Hadi di Nunukan, Senin.
Dari 82 TKI yang dideportasi kali ini, terdiri dari 69 orang laki-laki dewasa dan 12 wanita dewasa dan satu orang anak alki-laki.
Mereka tertangkap oleh aparat Kerajaan Malaysia karena kasus tidak menggunakan dokumen paspor sebagai alat tinggal resmi dan sah di negeri jiran ini.
"Mereka ditangkap karena dokumen, tidak ada kasus `jenayah` seperti kasus sabu-sabu atau kriminal," kata Suwito usai menyerahkan para TKI ini kepada pihak Imigrasi Kabupaten Nunukan.
Deportasi para TKI ini berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau nomor 389/B/Kons/V/2012 tertanggal 28 Mei 2012 yang ditandatangani Konsul Muda Konsulat RI Tawau Asraruddin Salam.
Menurut Suwito, TKI ini dideportasi berdasarkan surat dari Kantor Imigrasi Tawau, Malaysia, nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(31) 28 Mei 2012.
"Sebenarnya para TKI ini dideportasi pada Sabtu (26/5), tetapi dibatalkan karena sesuatu hal. Karena itu baru hari ini dipulangkan," ujarnya.
Sesuai prosedur, pihak Konsul RI di Tawau telah melakukan pengecekan dan wawancara mengenai status kewarganegaraannya dan disimpulkan semuanya berasal dari Indonesia.
Para TKI yang dideportasi tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, sekitar pukul 19.00 WITA dengan menggunakan KM Labuang Ekspres dan langsung digiring ke aula Imigrasi Nunukan untuk dilakukan pendataan ulang oleh aparat Polres dan Imigrasi Nunukan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"TKI yang dideportasi ini merupakan hasil penangkapan di kawasan perkebunan kelapa sawit dan kilang-kilang di Tawau, Malaysia, dan dikurung selama tiga bulan di penampungan tahanan sementara
(PTS) Air Panas Tawau, Sabah, Malaysia," kata Staf Konsuler Konsul RI Tawau, Sabah, Suwito Hadi di Nunukan, Senin.
Dari 82 TKI yang dideportasi kali ini, terdiri dari 69 orang laki-laki dewasa dan 12 wanita dewasa dan satu orang anak alki-laki.
Mereka tertangkap oleh aparat Kerajaan Malaysia karena kasus tidak menggunakan dokumen paspor sebagai alat tinggal resmi dan sah di negeri jiran ini.
"Mereka ditangkap karena dokumen, tidak ada kasus `jenayah` seperti kasus sabu-sabu atau kriminal," kata Suwito usai menyerahkan para TKI ini kepada pihak Imigrasi Kabupaten Nunukan.
Deportasi para TKI ini berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau nomor 389/B/Kons/V/2012 tertanggal 28 Mei 2012 yang ditandatangani Konsul Muda Konsulat RI Tawau Asraruddin Salam.
Menurut Suwito, TKI ini dideportasi berdasarkan surat dari Kantor Imigrasi Tawau, Malaysia, nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(31) 28 Mei 2012.
"Sebenarnya para TKI ini dideportasi pada Sabtu (26/5), tetapi dibatalkan karena sesuatu hal. Karena itu baru hari ini dipulangkan," ujarnya.
Sesuai prosedur, pihak Konsul RI di Tawau telah melakukan pengecekan dan wawancara mengenai status kewarganegaraannya dan disimpulkan semuanya berasal dari Indonesia.
Para TKI yang dideportasi tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, sekitar pukul 19.00 WITA dengan menggunakan KM Labuang Ekspres dan langsung digiring ke aula Imigrasi Nunukan untuk dilakukan pendataan ulang oleh aparat Polres dan Imigrasi Nunukan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012