Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sedang menggodok Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub) tentang Program Inovasi Desa (PID), guna meningkatkan kapasitas masyarakat dan kualitas pembangunan.
"Raperbub ini dimaksudkan untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Dul Azis di Penajam, Minggu.
Jika perencanaan pembangunan desa berkualitas, akan berdampak pada meningkatnya produktivitas masyarakat dan kemandirian ekonomi, termasuk untuk mempersiapkan pembangunan sumber daya yang berdaya saing, apalagi wilayah di PPU sudah ditetapkan sebagai lokasi pemindahan Ibu Kota Negara.
Ia menyatakan, inovasi desa merupakan metode berbeda untuk menjawab permasalahan yang dihadapi desa, yakni metode yang telah terbukti berhasil memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat dan diketahui umum.
Saat ini pihaknya masih mematangkan Raperbub tersebut, jika kelak dinilai matang berdasarkan hasil pembahasan dengan pihak terkait, maka untuk selanjutnya akan diserahkan ke bagian hukum sebelum ditandatangani bupati.
Menurutnya, PID bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui beberapa hal, seperti pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana, dan partisipatif.
Kemudian melalui layanan jasa Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) guna mewujudkan replikasi dari inovasi yang sudah dilakukan, termasuk untuk meningkatkan peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam memenuhi peningkatan akses dan kualitas pelayanan sosial dasar.
Didampingi Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Usep Supriatna, Azis melanjutkan, prinsip dasar pengelolaan PID antara lain partisipatif, yakni dalam proses pelaksanaannya harus melibatkan peran aktif masyarakat.
Kemudian kolaboratif, yakni pihak berkepentingan dalam pembangunan desa diajak bersinergi, selanjutnya prinsip keadilan dan kesetaraan gender (tidak membedakan laki-laki dan perempuan), prinsip keberlanjutan, profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kegiatan PID diprioritaskan untuk bidang pembangunan infrastruktur, kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, termasuk pengembangan sumber daya manusia. PID diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun desa," ucap Usep.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020