Pemerintah Kabupaten Paser tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.400 juta untuk membayar jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Tahun ini kita berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk PTT. Pemkab alokasikan anggaran sebesar Rp400 juta/tahun,” kata Asisten Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Arief Rahman, Senin (20/1)
Dalam jaminan sosial yang diberikan ini, lanjut Arief, Pemkab Paser tidak memotong gaji PTT setiap bulannya.
“Tidak dipotong gaji, sudah dianggarkan dari Pemkab,” ucapnya.
Jaminan tersebut berupa jaminan sosial untuk kecelakaan kerja dan jaminan sosial untuk kematian.
Menurut Arief, ketentuan itu merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan Pemkab Paser selaku pemberi kerja.
Meski demikian, diakuinya, tidak semua Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang melakukan hal itu.
“Tidak semua Pemda, tapi Pemda Paser melaksanakannya,” kata Arief.
Arief mengatakan pemberian jaminan tenagakerja itu merupakan upaya Pemkab Paser dalam melindungi PTT yang bekerja.
“Jaminan itu diberikan saat bekerja untuk kecelakaan kerja,” ucapnya.
Jaminan ini diberlakukan pada tahun ini, terhitung sejak bulan Januari. Pemkab Paser sebelumnya pun telah melakukan kerjasama terkait ini dengan BPJS Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
“Tahun ini kita berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk PTT. Pemkab alokasikan anggaran sebesar Rp400 juta/tahun,” kata Asisten Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Arief Rahman, Senin (20/1)
Dalam jaminan sosial yang diberikan ini, lanjut Arief, Pemkab Paser tidak memotong gaji PTT setiap bulannya.
“Tidak dipotong gaji, sudah dianggarkan dari Pemkab,” ucapnya.
Jaminan tersebut berupa jaminan sosial untuk kecelakaan kerja dan jaminan sosial untuk kematian.
Menurut Arief, ketentuan itu merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan Pemkab Paser selaku pemberi kerja.
Meski demikian, diakuinya, tidak semua Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang melakukan hal itu.
“Tidak semua Pemda, tapi Pemda Paser melaksanakannya,” kata Arief.
Arief mengatakan pemberian jaminan tenagakerja itu merupakan upaya Pemkab Paser dalam melindungi PTT yang bekerja.
“Jaminan itu diberikan saat bekerja untuk kecelakaan kerja,” ucapnya.
Jaminan ini diberlakukan pada tahun ini, terhitung sejak bulan Januari. Pemkab Paser sebelumnya pun telah melakukan kerjasama terkait ini dengan BPJS Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020