Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) memberikan rekomendasi terhadap hasil Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (LAKDALEP) di Jakarta,Kamis (21/11).
"Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bappenas agar dalam penyusunan kegiatan pembangunan daerah dalam rencana kerja (Renja) perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi 2021," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Surono ketika di hubungi di Samarinda, Minggu.
Sebaliknya, Kemendagri dan Bappenas akan memperhatikan rekomendasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam menyusun program kegiatan dalam rencana kerja kementerian lembaga tahun 2021.
Rekomendasi yang diberikan setiap provinsi tentunya berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing. Khusus Kaltim misalnya direkomendasikan menyesuaikan dengan target yang sudah ditetapkan misalnya meningkatkan persentasi Desa Mandiri dan desa berkembang dari kondisi sekarang, serta presentasi desa yang memiliki batas administrasi wilayah, dan presentasi desa yang telah menginventarisasi aset desa.
Rakernis LAKDALEP sendiri dilaksanakan dengan konsep pembahasan antara Kemendagri -Bappenas dan 18 pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian dan evaluasi pencapaian target pembangunan nasional pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Provinsi Kaltim diwakili Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono dengan didampingi Kasubag Perencanaan Program, Nazly dan Staf Teknis, Noor Agustina.
Pada rapat tersebut disepakati paling lambat 29 November 2019 pemerintah provinsi telah mengisi dan melengkapi format II dalam aplikasi yang ada. Tentunya dengan memperhatikan beberapa yang menjadi catatan dan perlu ditindaklanjuti.
Kondisinya sebagian besar pemerintah provinsi belum mengisi format II karena waktu yang terbatas dan kurangnya informasi terkait cara pengisiannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bappenas agar dalam penyusunan kegiatan pembangunan daerah dalam rencana kerja (Renja) perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi 2021," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Surono ketika di hubungi di Samarinda, Minggu.
Sebaliknya, Kemendagri dan Bappenas akan memperhatikan rekomendasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam menyusun program kegiatan dalam rencana kerja kementerian lembaga tahun 2021.
Rekomendasi yang diberikan setiap provinsi tentunya berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing. Khusus Kaltim misalnya direkomendasikan menyesuaikan dengan target yang sudah ditetapkan misalnya meningkatkan persentasi Desa Mandiri dan desa berkembang dari kondisi sekarang, serta presentasi desa yang memiliki batas administrasi wilayah, dan presentasi desa yang telah menginventarisasi aset desa.
Rakernis LAKDALEP sendiri dilaksanakan dengan konsep pembahasan antara Kemendagri -Bappenas dan 18 pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian dan evaluasi pencapaian target pembangunan nasional pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Provinsi Kaltim diwakili Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono dengan didampingi Kasubag Perencanaan Program, Nazly dan Staf Teknis, Noor Agustina.
Pada rapat tersebut disepakati paling lambat 29 November 2019 pemerintah provinsi telah mengisi dan melengkapi format II dalam aplikasi yang ada. Tentunya dengan memperhatikan beberapa yang menjadi catatan dan perlu ditindaklanjuti.
Kondisinya sebagian besar pemerintah provinsi belum mengisi format II karena waktu yang terbatas dan kurangnya informasi terkait cara pengisiannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019