Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan tanggapan terkait pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kutim terkait Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kutim kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim pada Rapat Paripurna DPRD Kutim, di ruag Sidang Utama DPRD Kutim.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Irawansyah di Sangatta mengatakan penyertaan modal yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim guna meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat Kutim.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri 22 anggotta DPRD Kutim.
"Saran dan masukan, pandangan kritis yang disampaikan oleh fraksi – fraksi dan pemandangan DPRD tersebut berupa masukan yang sangat berarti, serta menjadikan refrensi bagi Pemkab Kutim dalam upaya mewujudkan produk hukum daerah yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara adil dan merata,"kata Irawansyah membacakan pandangan umum Pemkab Kutim.
Irawansyah mengatakan, pemandangan umum terhadap fraksi PPP yang menyatakan mendukung Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, dengan alasan tuntutan layanan layanan masyarakat, yang diharapkan mampu memperbaiki ekonomi, kualitas kehidupan masyarakat serta pemertaan pembangunan di Kabupaten Kutim dan secara umum raperda tentang penyertaan modal Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim telah memenuhi aspek filosofi, sosiologi dan yuridis.
“Bahwa berdasarkan pandangan umum fraksi PPP, kami menyampaikan tanggapan bahwa dalam penyusunan raperda tersebut, bertujuan untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan penerimaan daerah. BUMD didirikan dengan tujuan, untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi memenuhi hajad hidup masyarakat, sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Irawansyah.
Kedua, pemandangan umum terhadap pemandangan Fraksi Golkar yang meminta kepada Pemkab dalam hal proses dan mekanisme penyertaan modal Pemkab terhadap PDAM harus berpedoman pada peraturan Pemkab nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Penyertaan modal Pemkab, sebagaimana upaya meningkatkan produktifitas yang ditujukan untuk meningkatkan sumber PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, maka PDAM harus mengelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing, karena mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Maka Fraksi Golkar menyambut baik dan mendukung permohonan Pemkab Kutim, untuk melakukan pembahasan penyertaan modal Pemkab kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, untuk dibahas bertahap selanjutnya sesuai dengan perturan yang berlaku.
Berkenaan dengan arahan dari Fraksi partai Golkar, mengingat urgensinya permaslahan air dan menyangkut kepentingan masyarkat, maka Pemkab perlu segera melakukan pemenuhan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan pada pada pasal 7 Perda nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Tiga, pemandangan umum terhadap pemandangan Fraksi Partai Nasdem, pada prinsip Partai Nasdem sangat mendukung adanya upaya untuk segera mewujudkan pemerataan ketersediaan air bersih. Karena permasalahan sumber air bersih di Kutim belum optimal, akses air bersih terutama air minum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019