Aparat kepolisian Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus empat anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dan satu orang di antaranya merupakan residivis narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Muhammad Dharma Nugraha kepada wartawan, Senin menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut berlangsung dalam satu malam atau di hari yang sama.

Terbongkarnya jaringan pengedar sabu-sabu tersebut berawal penangkapan residivis yang menjadi target operasi berinisial FS (35 tahun) di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam pada Minggu (17/11) sekitar pukul 21.00 Wita.

"FS merupakan pemain lama yang sudah tiga kali tertangkap oleh aparat kepolisian, dan menjadikan target operasi," ungkapnya Muhammad Dharma Nugraha di Penajam,Selasa.

"Residivis kasus narkoba itu diringkus saat sedang berada di kediamannya RT 002 Kelurahan Lawe-Lawe, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,90 gram yang disimpan dalam kaleng permen," ujarnya.

Hasil pengembangan dari penangkapan FS tersebut lanjut Muhammad Dharma Nugraha, pada hari yang sama Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara menciduk tiga anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu lainnya.

Dari keterangan FS tersebut Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus YUL (37 tahun) di pinggir jalan Desa Girimukti, Kecamatan Panajam, sekitar pukul 21.30 Wita, dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,61 gram.

Kemudian sekitar pukul 22.30 Wita menurut Muhammad Dharma Nugraha, anggota Satreskoba kembali berhasil menangkap KRM (31 tahun) di pinggir jalan Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,61 gram.

Selanjutnya berselang satu jam, Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 28,34 gram dari tangan AZH (32 tahun) yang diringkus ketika sedang berada di Pos Keamanan PT Rabani Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam.

Total barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dari empat pelaku yang diduga komplotan jaringan pengedar narkoba lintas daerah tersebut menurut Muhammad Dharma Nugraha, seberat 32,46 gram sabu-sabu.

Polres Penajam Paser Utara tegas Kapolres, komitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan terus mendalami kasus penangkapan empat anggota jaringan pengedar narkoba itu untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara.

Para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, sebab keempat pelaku juga bisa dikatakan pengedar narkoba," kata Muhammad Dharma Nugraha.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019