Kasus hukum yang  melibatkan anak di Kabupaten Paser periode Januari hingga Oktober  mencapai 31 kasus.


Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada  Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser  Marnita mengatakan, kasus yang melibatkan anak itu beragam jenisnya.

"Ada pencurian, pemerkosaan dan kekerasan serta terlibat narkoba," kata Marnita  di Tanah Grogot, Jumat (15/11).

Beberapa kasus diantaranya  dilanjutkan penanganannya di Polres Paser.

"Ada beberapa kasus yang sampai diproses polisi," katanya.

Untuk anak di bawah umur 18, kata dia,  DPPKBP3A Paser melakukan pendampingan hingga  proses di  pengadilan.

"Kami dampingi hingga tahap peradilan," ujarnya.

Sementara itu  Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Paser Aipda Suryaning mengatakan, sampai saat ini terdapat 20 kasus yang ditangani  Polres Paser 

"Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur ada  sembilan kasus,  pencabulan dengan anak di bawah umur delapan kasus, kasus sajam satu kasus , pencurian satu kasus dan pengeroyokan satu kasus," jelasnya.

Data tersebut adalah data yang ditangani Polres Paser. Belum termasuk data dari beberapa Polsek. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019