Nunukan  (ANTARA News Kaltim) - Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Burhanuddin meminta Bupati Nunukan untuk tidak memperpanjang lagi izin hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) kepada PT Inhutani yang telah berakhir 14 Februari 2011.

"Kami meminta Bapak Bupati supaya tidak memperpanjang lagi izin HGB PT Inhutani," kata Burhanuddin, pada acara "coffee morning" di Kantor Bupati Nunukan, Kamis.

Permintaan Burhanuddin itu berkaitan dengan tidak adanya titik terang sengketa lahan antara dengan PT Inhutani dengan warga yang jumlahnya mencapai ribuan kepala keluarga (KK) yang selama ini berdomisili di kasawan yang pernah dikelola perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik negera) itu.

Menurut dia, masalah kawasan Inhutani yang sekarang menjadi sengketa dianggap tidak layak lagi diklaim sebagai kawasannya, karena PT Inhutani mendapatkan izin berusaha saja, sementara sekarang tidak beraktivitas lagi.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1960, beberapa ketentuan untuk tidak memperpanjang izin kepada perusahaan atau investor di antaranya tidak melakukan aktivitas lagi sesuai izin yang dimiliki, dan dianggap telah menelantarkan lahan.

"Karena tidak ada lagi aktivitas, maka PT Inhutani dianggap telah menelantarkan lahan, sehingga tidak berhak lagi memiliki izin apapun," kata Burhanuddin.

Sementara itu, Wakil Bupati Nunukan, Hj Asmah Gani, mengatakan, sewaktu masih menjabat sebagai anggota DPRD Nunukan diketahuinya izin HGB PT Inhutani dinyatakan berakhir pada 14 Februari 2011.

Sebagai Ketua Pansus (panitia khusus) kasus lahan PT Inhutani saat itu, Asmah mengatakan pihaknya telah menemukan berbagai macam persoalan di lapangan.

Menurut dia, di antaranya PT Inhutani telah melakukan penjualan beberapa lokasi kepada warga yang berdomisili di kawasan itu.

Kasus tersebut kemudian menjadi berlarut-larut karena belum adanya kesepakatan soal harga lahan. Pihak PT Inhutani menawarkan harga lahan yang sudah ditempati warga berpuluh-puluh tahun itu Rp1 juta per meternya, sementara warga tidak menyanggupinya.

Oleh karena itu, Hj Asmah Gani menyarankan untuk dibentuk tim independen yang nantinya bertugas melakukan negosiasi taksiran harga.  (*)



Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012