Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk  15 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk mencegah kekerasan terhadap anak di daerah itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pemkab Penajam Paser Utara Rivana Noor di Penajam, Senin mengungkapkan 15 PATBM itu tersebar di 15 desa dan kelurahan di kabupaten setempat.

"Kami menargetkan PATBM itu terbentuk di 54 desa dan kelurahan di wilayah Penajam Paser Utara untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Dia mengharapkan relawan-relawan PATBM menjadi perpanjangan tangan Dinas P3AP2KB untuk memantau dan melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak di desa dan kelurahan masing-masing.

Jika hanya Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara yang melakukan pemantauan kekerasan terhadap anak, lanjut Rivana Noor, akan sulit menjangkau sampai tingkat desa dan kelurahan.

"Kami tidak bisa memantau kalau terjadi kekerasan terhadap anak yang terjadi di setiap desa dan kelurahan, terutama di daerah pelosok," katanya.

Para relawan PATBM, kata dia, juga melakukan sosialisasi menyangkut kekerasan terhadap anak, karena selama ini korban maupun keluarga korban, malu untuk melaporkan kekerasan terhadap anak tersebut.

Ia mengatakan kebanyakan korban maupun keluarga korban masih beranggapan masalah itu sebagai aib untuk diaporkan sehingga banyak kasus yang tidak terungkap.

"Apalagi pelecehan seksual terhadap anak masih dianggap aib, jadi korban maupun keluarga korban tidak melaporkan dan kasus itu tidak terungkap," katanya.

Tujuan pembentukan PATBM sebagai upaya Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara menekan kekerasan terhadap anak di daerah itu.

Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara bermitra dengan tokoh masyarakat, Forum RT (Rukun Tetangga), bidan, babinsa, dan bhabinkamtibmas di setiap desa dan kelurahan untuk menjadi relawan perlindungan anak-anak.

"Kami juga melakukan pendampingan korban kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sampai ke tingkat pengadilan," kata Rivana Noor.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019