Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan pihak terkait, melakukan Uji Cepat Sampel Pangan Jajanan Anak di sejumlah sekolah, Kamis, untuk memastikan pangan tersebut aman dikonsumsi.
"Pihak yang kami ajak kerja sama dalam uji sampel ini adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Satpol-PP Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda," ujar Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Halda Arsyad saat kegiatan itu di Samarinda, Kamis.
Didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Noer Adenany, ia mengatakan jajanan anak sekolah kelihatannya hanya masalah kecil, namun sebenarnya dampaknya besar terhadap kelangsungan bangsa yang lebih baik di masa depan karena pangan yang sehat akan menghadapi generasi yang cerdas.
Selain itu, lanjutnya, uji cepat sampel jajanan anak sekolah perlu ditinjau dari sisi higienis penjual, cara pengolahan, cara penyajian, cara penyimpanan, dan kualitas makanan, sehingga melalui uji sampel ini dapat mengetahui apakah jajanan tersebut sudah layak konsumsi atau tidak.
Menurutnya, adanya sinergitas sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pembinaan pangan jajanan anak sekolah, diharapkan dapat memberikan pola pengawasan melalui langkah pembinaan yang baik kepada pelaku usaha penyedia jajanan di sekolah yang sehat dan higienis agar anak sekolah tidak terkena dampak negatif.
Uji Cepat Sampel Pangan Jajanan Anak Sekolah ini dilaksanakan di SDN 018 Samarinda Ulu, SDN OO8 Samarinda Ulu, dan SDN 007 Samarinda Ulu. Dari tiga sekolah ini diperolah sebanyak 34 sampel pangan dan beberapa diantaranya terindikasi bahan-bahan berbahaya.
Hasil tersebut, katanya, akan dilakukan uji lab lanjutan. Kemudian akan menjadi bahan masukan bagi OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi dalam rangka mewujudkan sekolah ramah anak.
"Kami berharap ke depan bisa terus bersama melakukan pengamanan terhadap jajanan anak sekolah, tidak hanya uji sampel tetapi juga melalui peran edukasi, sosialisasi dan pemberian materi melalui kegiatan pemerintah sebagai wujud dari pelaksanaan Nawacita, yakni Negara hadir di tengah masyarakat dalam melindungi rakyatnya," ucap Adenany.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Pihak yang kami ajak kerja sama dalam uji sampel ini adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Satpol-PP Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda," ujar Kepala DKP3A Provinsi Kaltim, Halda Arsyad saat kegiatan itu di Samarinda, Kamis.
Didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Noer Adenany, ia mengatakan jajanan anak sekolah kelihatannya hanya masalah kecil, namun sebenarnya dampaknya besar terhadap kelangsungan bangsa yang lebih baik di masa depan karena pangan yang sehat akan menghadapi generasi yang cerdas.
Selain itu, lanjutnya, uji cepat sampel jajanan anak sekolah perlu ditinjau dari sisi higienis penjual, cara pengolahan, cara penyajian, cara penyimpanan, dan kualitas makanan, sehingga melalui uji sampel ini dapat mengetahui apakah jajanan tersebut sudah layak konsumsi atau tidak.
Menurutnya, adanya sinergitas sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pembinaan pangan jajanan anak sekolah, diharapkan dapat memberikan pola pengawasan melalui langkah pembinaan yang baik kepada pelaku usaha penyedia jajanan di sekolah yang sehat dan higienis agar anak sekolah tidak terkena dampak negatif.
Uji Cepat Sampel Pangan Jajanan Anak Sekolah ini dilaksanakan di SDN 018 Samarinda Ulu, SDN OO8 Samarinda Ulu, dan SDN 007 Samarinda Ulu. Dari tiga sekolah ini diperolah sebanyak 34 sampel pangan dan beberapa diantaranya terindikasi bahan-bahan berbahaya.
Hasil tersebut, katanya, akan dilakukan uji lab lanjutan. Kemudian akan menjadi bahan masukan bagi OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi dalam rangka mewujudkan sekolah ramah anak.
"Kami berharap ke depan bisa terus bersama melakukan pengamanan terhadap jajanan anak sekolah, tidak hanya uji sampel tetapi juga melalui peran edukasi, sosialisasi dan pemberian materi melalui kegiatan pemerintah sebagai wujud dari pelaksanaan Nawacita, yakni Negara hadir di tengah masyarakat dalam melindungi rakyatnya," ucap Adenany.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019