Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengaku sedang mengagendakan Program Jaga Desa tingkat Kaltim. Program tindak lanjut kerja sama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tersebut diharap meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa.


“Kerja sama kita menyelenggarakan sosialisasi Program Jaga Desa dengan Kemendes PDTT – Kejagung RI sudah diakui. Sudah dua kali Kaltim jadi lokasi pelaksanaan sosialisasi dan mereka puas dengan kerja sama ini,” aku Moh Jauhar Efendi, Senin (14/10).

Hal tersebut mendasarinya mengagendakan kegiatan serupa di tingkat daerah. Tentunya berkoordinasi dengan Kejaksanaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se Kaltim terkait persiapan pelaksanaanya.

Pendanaanya, kata dia diharapkan bersumber dari sisa Dana Dekonsentrasi P3MD Kaltim, terdapat Rp700 juta sisa gaji Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak terisi atau terjadi kekosongan.

“Dana itu akan kita revisi peruntukannya untuk pelaksanaan Program Jaga Desa. Sudah saya tugaskan Satker P3MD untuk segera melakukan langkah revisi agar bisa segara dilaksanakan di sisa tahun anggaran yang ada,” sebutnya.

Dia mengaku akan mencoba menghadirkan Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung RI, Yusuf sebagai narasumber kegiatan, konsepnya hampir mirip dengan pelaksanaan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa, di Swissbel Hotel Balikpapan, Selasa (8/10).

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019