Tim Teknis Program Gerbangmas Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, memberikan penguatan manajemen pemerintahan ke Kampung (desa) Long Melaham, agar mampu mengatur penggunaan anggaran hingga ke laporan pertanggungjawaban.


"Penguatan manajemen pemerintah kampung secara keseluruhan harus diperkuat, karena manajemen yang benar pasti berimplikasi pada laporan yang tepat waktu," ujar Koordinator Tim Teknis Gerbangmas Kabupaten Mahakam Ulu, Beny Arianto di Long Melaham, Rabu.

Ia menambahkan, sampai hari ini Long Melaham belum mengajukan pencairan anggaran tahap 2, baik dana desa (DD), alokasi dana kampung (ADK), maupun bantuan keuangan (bankeu) kabupaten. Padahal masih ada DD tahap 3 yang seharusnya diajukan sebelum Desember 2019.

Apalagi, lanjut dia Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh sudah mengingatkan kepada semua kampung, per 20 Desember 2019 wajib tutup buku alias tidak boleh ada transaksi setelah tanggal itu, sehingga jika masih ada dana yang belum terserap harus dijadikan silpa (sisa lebih perhitungan anggaran).

Dalam upaya meminimalisir adanya silpa, lanjut Beny maka rencana kerja dan tindak lanjut (RKTL) pemerintah kampung barus diperhatikan per kegiatan dan per sumber dana, sehingga ke depan bisa tepat tutup buku pada 20 Desember.

Petinggi (kepala desa) dan aparatur kampung diminta tidak khawatir bahwa sisa dana yang menjadi silpa akan hilang, karena silpa tersebut tetap akan masuk di anggaran dan belanja di tahun berikutnya sehingga tetap bisa digunakan untuk kegiatan lanjutan yang belum selesai tahun ini.

"Silpa tersebut tentu saja bisa digunakan di awal-awal tahun, asalkan pada Januari 2020 pemerintah kampung bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sudah mengesahkan APBKam (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung)," ucap Beny.

Kondisi terkini alasan Pemerintah Kampung Long Melaham belum mengajukan pencairan tahap 2, karena nota atau kwitansi baik pembelian barang/jasa yang belum diserahkan oleh lembaga kemasyarakatan penerima operasional, sehingga Beny minta hal itu segera dilengkapi karena secara logika tidak sulit melengkapi nota mengingat barang yang dibeli pasti disertai nota.

"Ada beberapa lembaga kemasyarakatan yang belum menyerahkan kwitansi meski sudah berkali-kali kami minta, namun setelah ini kami bersama aparat kampung dibantu BPK/BPD akan kembali mempertegas karena keterlambatan ini mengganggu pengajuan pencarian," ujar Awang Nyangun, Petinggi Long Melaham.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019