Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantah Timur, akan menggelar pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak tahap ketiga pada 26 Desember 2019.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atau DPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara, Saidin saat ditemui, Jumat mengatakan, instansinya mulai melakukan sosialisasi pelaksanaan Pilkades serentak.

DPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara sosialisaikan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut kepada desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa.

Pemilihan kepala desa 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Saidin, akan dilaksanakan di Desa Binuang dan Sukaraja, Kecamatan Sepaku.

"Saat ini tahapan sosialisasi persyaratan dan pendaftaran bakal calon kepala desa," ujar Panitia Pilkades Serentak 2019 tingkat kabupaten tersebut.

Saidin menjelaskan ada 18 item persyaratan yang harus dipenuhi bagi para calon kepala desa yang ingin bertarung pada pemilihan kepala desa serentak 2019.

Persyaratan bagi calon peserta Pilkades serentak 2019 tersebut di antaranya, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dihukum atau dipenjara.

"Pilkades serentak di di Desa Binuang dan Sukaraja Kecamatan Sepaku itu jadwalnya akan dilaksanakan pada 26 September 2019," ucap Saidin.

Pilkades serentak yang digelar Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019 merupakan pemilihan kepala desa yang ketiga kalinya digelar sejak 2015.

Sebelumnya sebanyak 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara telah menggelar Pilkades serentak tahap pertama pada 2015, kemudian Pilkades serentak tahap kedua pada 2017 digelar di 14 desa di empat kecamatan.

Perbedaan waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut dikarenakan berakhirnya masa jabatan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak sama.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019