Pemerintah Kabupaten Paser segera menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang kearifan lokal yang mengatur regulasi pembukaan lahan bagi petani dan peladang.
Asisten Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Ina Rosana mengatakan penyusunan draf Perbup tersebut tetap akan mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.
“Pemkab Paser akan menyiapkan drafnya. Tentu tidak keluar dari aturan-aturan yang ada,” kata Ina Rosana saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat Paser, Selasa (1/10).
Aturan yang akan menjadi acuan Perbup itu kata Ina diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
“Perbup juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan,” kata Ina.
Dalam pembuatan Perbup Kearifan Lokal lanjut Ina, Pemkab Paser akan meminta masukan dari masyarakat agar Perbup yang diterbitkan dapat melindungi petani saat membuka lahan dan ladangnya.
“Nanti ada pembahasan teknis kalau draft disusun. Harapan kami, dapat masukan dari masyarakat sehingga Perbup itu dapat melindungi petani,” ucap Ina.
Diketahui sebelumnya, 3 orang petani di Paser telah ditetapkan tersangka oleh Polres Paser karena kedapatan membuka lahan dengan cara membakar. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan akan mengawal penerbitan Perda tersebut dan berharap aturan itu dapat disosialisasikan ke masyarakat luas.
“Kami akan mengawal Perbup itu. Kedepan aturan ini perlu disosialisasikan agar petani memahami saat membuka lahan dan tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum,” ucap Hendra.
Kepada instansi terkait Hendra berharap unutk pro aktif menyosialisasikan aturan yang nanti akan diterbitkan.
“Harapan kami nanti instansi terkait pro aktif mensosialisasikan,” ucapnya.
Sementara Ketua Lembaga Adat (LAP) Paser Arbain M Noor berharap ada jalan keluar bagi petani yang ingin membuka lahannya untuk bercocok tanam.
“Harapan kami ada jalan keluar bagi petani dan peladang agar tidak terjebak dan berhadapan dengan hukum. Karena membuka lahan seperti ini sudah dilakukan sejak lama,” ucapnya.
Arbain mendorong segera dibuatkan Perbup terkait regulasi pembukaan lahan bagi petani sehingga tidak menyebabkan permasalahan hukum di kemudian hari.(MC Kominfo Paser)0
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Asisten Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Ina Rosana mengatakan penyusunan draf Perbup tersebut tetap akan mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.
“Pemkab Paser akan menyiapkan drafnya. Tentu tidak keluar dari aturan-aturan yang ada,” kata Ina Rosana saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat Paser, Selasa (1/10).
Aturan yang akan menjadi acuan Perbup itu kata Ina diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
“Perbup juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan,” kata Ina.
Dalam pembuatan Perbup Kearifan Lokal lanjut Ina, Pemkab Paser akan meminta masukan dari masyarakat agar Perbup yang diterbitkan dapat melindungi petani saat membuka lahan dan ladangnya.
“Nanti ada pembahasan teknis kalau draft disusun. Harapan kami, dapat masukan dari masyarakat sehingga Perbup itu dapat melindungi petani,” ucap Ina.
Diketahui sebelumnya, 3 orang petani di Paser telah ditetapkan tersangka oleh Polres Paser karena kedapatan membuka lahan dengan cara membakar. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan akan mengawal penerbitan Perda tersebut dan berharap aturan itu dapat disosialisasikan ke masyarakat luas.
“Kami akan mengawal Perbup itu. Kedepan aturan ini perlu disosialisasikan agar petani memahami saat membuka lahan dan tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum,” ucap Hendra.
Kepada instansi terkait Hendra berharap unutk pro aktif menyosialisasikan aturan yang nanti akan diterbitkan.
“Harapan kami nanti instansi terkait pro aktif mensosialisasikan,” ucapnya.
Sementara Ketua Lembaga Adat (LAP) Paser Arbain M Noor berharap ada jalan keluar bagi petani yang ingin membuka lahannya untuk bercocok tanam.
“Harapan kami ada jalan keluar bagi petani dan peladang agar tidak terjebak dan berhadapan dengan hukum. Karena membuka lahan seperti ini sudah dilakukan sejak lama,” ucapnya.
Arbain mendorong segera dibuatkan Perbup terkait regulasi pembukaan lahan bagi petani sehingga tidak menyebabkan permasalahan hukum di kemudian hari.(MC Kominfo Paser)0
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019