Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono berpendapat RKUHP kiranya perlu dilakukan revisi ulang mengingat banyaknya kritikan dan masukan disampaikan berbagai elemen masyarakat.
Menurut dia, maraknya demo mahasiswa dengan aksi turun ke jalan yang dilakukan secara serentak di berbagai kota di Indonesia terkait penolakan RUU KUHP harus disikapi secara positif dan perlu apresiasi.
"Mahasiswa itu murni dari pemikiran mereka sebagai kaum intelektual dan mereka berada di tengah masyarakat jadi bukan gerakan politik," katanya dalam rilis yang diterima, Kamis.
Selain penolakan terhadap RKUHP mahasiswa juga menuntut adanya perbaikan perekonomian di Indonesia, karena itu akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran studi yang tengah ditempuh mahasiswa.
Menurut Bambang, pemerintah harus dapat mengakomodir aspirasi mahasiswa dan segera sikapi dengan bijaksana.
"Aksi itu jangan sampai disikapi dengan permusuhan, mengingat mereka adalah generasi muda calon pemimpin masa depan bangsa," kata wakil rakyat asal Surabaya itu.
Terkait RKUHP, Bambang menegaskan di dalamnya masih perlu ada yang direvisi karena masih banyak yang belum jelas atau berada di zona abu-abu sehingga bisa menjadi celah terjadinya transaksi di dunia hukum.
Bambang memberikan kritik terhadap ancaman hukuman minimal korupsi dari lima tahun menjadi dua tahun sehingga hal itu dia mmbuat orangn jera justru dikhawatirkan membuat semakin banyak orang melakukan korupsi.
Selain itu, terkait adanya hukum adat dinilai masih kurang jelas merujuk pada hukum adat dari dan untuk siapa? mengingat di Indonesia ada ratusan suku berbeda yang memiliki adat berbeda-beda.
Selain hukum adat, persoalan yang terkait dengan pers juga menjadi sorotan dia, karena dia menngkritikan pemerintah mengingat dalam RKUHP mengkritik pemerintah serta presiden bisa diancam dipidana dan tidak ada batasan sehingga rawan diplintir.
Bambang yang berasal dari Partai Gerindra menilai RKUHP maksudnya cukup baik tetapi beluma da kejelasan untuk beberapa pasal yang menjadi kontroversi di masyarakat seperti tentang penodaan agama, aborsi, alat kontrasepsi, kumpul kebo atau zina, santet, hewan ternak yang bisa kena sanksi hingga gelandangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Menurut dia, maraknya demo mahasiswa dengan aksi turun ke jalan yang dilakukan secara serentak di berbagai kota di Indonesia terkait penolakan RUU KUHP harus disikapi secara positif dan perlu apresiasi.
"Mahasiswa itu murni dari pemikiran mereka sebagai kaum intelektual dan mereka berada di tengah masyarakat jadi bukan gerakan politik," katanya dalam rilis yang diterima, Kamis.
Selain penolakan terhadap RKUHP mahasiswa juga menuntut adanya perbaikan perekonomian di Indonesia, karena itu akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran studi yang tengah ditempuh mahasiswa.
Menurut Bambang, pemerintah harus dapat mengakomodir aspirasi mahasiswa dan segera sikapi dengan bijaksana.
"Aksi itu jangan sampai disikapi dengan permusuhan, mengingat mereka adalah generasi muda calon pemimpin masa depan bangsa," kata wakil rakyat asal Surabaya itu.
Terkait RKUHP, Bambang menegaskan di dalamnya masih perlu ada yang direvisi karena masih banyak yang belum jelas atau berada di zona abu-abu sehingga bisa menjadi celah terjadinya transaksi di dunia hukum.
Bambang memberikan kritik terhadap ancaman hukuman minimal korupsi dari lima tahun menjadi dua tahun sehingga hal itu dia mmbuat orangn jera justru dikhawatirkan membuat semakin banyak orang melakukan korupsi.
Selain itu, terkait adanya hukum adat dinilai masih kurang jelas merujuk pada hukum adat dari dan untuk siapa? mengingat di Indonesia ada ratusan suku berbeda yang memiliki adat berbeda-beda.
Selain hukum adat, persoalan yang terkait dengan pers juga menjadi sorotan dia, karena dia menngkritikan pemerintah mengingat dalam RKUHP mengkritik pemerintah serta presiden bisa diancam dipidana dan tidak ada batasan sehingga rawan diplintir.
Bambang yang berasal dari Partai Gerindra menilai RKUHP maksudnya cukup baik tetapi beluma da kejelasan untuk beberapa pasal yang menjadi kontroversi di masyarakat seperti tentang penodaan agama, aborsi, alat kontrasepsi, kumpul kebo atau zina, santet, hewan ternak yang bisa kena sanksi hingga gelandangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019