Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk mencegah terjadinya kekerasan anak di daerah itu.

"Dibutuhkan mitra untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak, jadi dibentuk perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat," kata Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara, Rivana Noor ketika ditemui, Senin.

Tujuan membentuk PATBM tersebut lanjut ia, sebagai upaya instansinya untuk dapat menekan kekerasan terhadap anak di wilayah Penajam Paser Utara.

"Setelah dilakukan penyelesaian masalah (diversi) kasus kekerasan terhadap anak, ternyata kekerasan bukan saja dilakukan oleh orang jauh saja, tapi juga oleh orang-orang terdekat," ujar Rivana Noor.

Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat tersebut di setiap desa dan kelurahan agar dapat memantau terjadinya kekerasan terhadap anak.

Jika hanya pemerintah kabupaten saja yang peduli menurut Rivana Noor, sangat susah jangkauannya sampai ke tingkat kelurahan dan desa.

"Kami tidak bisa melihat atau memantau kalau terjadi kekerasan terhadap anak yang terjadi di setiap desa dan kelurahan, terutama di daerah pelosok," ucapnya.

Dinas P3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara bermitra dengan tokoh masyarakat, Forum RT (rukun tetangga), Bidan desa dan kelurahan, Babinsa serta Bhabinkamtibmas untuk menjadi relawan melindungi anak-anak.

Pembentukan PATBM tersebut jelas Rivana Noor, juga untuk mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai kota/kabupaten layak anak.

Ia mengungkapkan dua tahun terakhir Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat penghargaan kota/kabupaten layak anak dengan kategori pratama.

"Semoga dengan adanya PATBM kategori layak anak bisa meningkat, diawali dengan kecamatan layak anak kemudian desa/kelurahan layak anak," tambah Rivana Noor.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019