Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, S Lawing Nilas meminta semua kepala desa selalu transparan dalam mengelola anggaran desanya.


"Jika petinggi (kepala desa) bersama aparaturnya transparan mulai perencanaan, pekerjaan, hingga pelaporan, dipastikan ruang penyelewengan penggunaan anggaran desa menjadi sempit," ujarnya di Samarinda, Sabtu.

Ia menuturkan bahwa setiap tahun, anggaran desa Kabupaten Mahakam Ulu cukup besar, yang pada 2018 mencapai Rp159,56 miliar untuk 50 kampung/desa dan tahun ini naik menjadi Rp187,48 miliar untuk 50 kampung.

Anggaran sebesar Rp187,48 miliar itu berasal dari tiga sumber, yakni APBD Mahakam Ulu berupa alokasi dana kampung (ADK) senilai Rp90 miliar dan bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp25 miliar. Selanjutnya APBN berupa dana desa (DD) dengan nilai Rp72,48 miliar.

Sebelumnya, saat penutupan bimbingan teknis (Bimtek) bagi petinggi, sekretaris, dan kaur keuangan pemerintah kampung, Lawing juga mengingatkan petinggi dan aparaturnya untuk menyelewengkan anggaran desa agar tidak bermasalah dengan hukum.

"Anggaran besar yang totalnya Rp187,48 miliar atau rata-rata satu kampung memperoleh Rp3,7 miliar tersebut, jika tidak dikelola secara transparan, apalagi jika ada yang 'main-main', akan berhadapan dengan hukum. Maka, kami kembali mengingatkan untuk menggunakan anggaran secara benar dan tepat sasaran," tuturnya.

Sedangkan dalam bimtek ini, lanjut mantan Camat Long Bagun tersebut, selain menguatkan kapasitas aparatur kampung agar akuntabel dalam pengelolaan keuangan, juga untuk meningkatkan kapasitasnya dalam pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan hingga laporan keuangan.

Bimtek tersebut, lanjut Lawing, merupakan upaya untuk transfer pengetahuan yang bersifat aplikatif, karena adanya anggaran yang besar ini jika tidak dibekali dengan kemampuan yang memadai tentang perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan, maka bisa ada tindakan yang dianggap sebagai bentuk penyelewengan.

"Ada keluhan dari petinggi dan aparaturnya mengenai ketidakpahaman dalam pengalokasian anggaran untuk kegiatan tertentu, termasuk penganggaran yang dituangkan dalam rencana kegiatan pembangunan (RKP) kampung, maka melalui bimtek ini bisa menjawabnya," ucap Lawing.
 

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019