Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan memaksimalkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah berupa bangunan yang sudah lama tidak digunakan atau mangkrak.

"Aset bangunan daerah yang sudah lama tidak digunakan akan dioptimalkan pemanfaatannya," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin ketika ditemui,Jumat.

Sampai saat ini menurut dia, sedikitnya ada enam aset berupa bangunan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah diinventarisir untuk dialihkan pemanfaatannya.

"Dinas terkait melakukan pendataan dan inventarisir aset daerah berupa bangunan yang dapat dialihkan pemanfaatannya," ujar Alimuddin.

Enam aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah diinventarisir tersebut di antaranya bekas rumah dinas camat dan wakil camat, rumah dinas dokter, Kantor Dinas Kesehatan, serta Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Seluruh aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang didata dan diinventarisir itu, saat ini kondisinya tidak terawat.

Bahkan beberapa aset daerah berupa bangunan tersebut terlihat sudah mulai rusak karena mangkrak atau lama tidak digunakan.

"Seluruh bangunan aset daerah itu telah didata dan nilai asetnya dihitung ulang oleh Bidang Aset Badan Keuangan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang," jelas Alimuddin.

Bangunan yang dinilai tidak layak lanjut ia, akan dijadikan lahan parkir atau ruang terbuka hijau, tergantung keputusan kepala daerah.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019