Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan kepada Pemprov setempat untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat, agar lahan kontrak karya pertambangan batu bara (PKP2B) bisa evaluasi ulang khususnya terkait perizinan luasan lahan.
 

Ketua Komisi III Agus Suwandi mengatakan sisa dari lahan PKP2B tersebut nantinya akan diambil alih oleh Pemprov Kaltim untuk dikelola melalui badan usaha milik daerah (BUMD).

"Usulan ini kami sampaikan karena dalam lima tahun kedepan sejumlah kontrak karya pertambangan batu bara di Kalimantan Timur akan berakhir, " jelas Agus Suwandi.

Diketahui sejumlah Perusahaan pertambangan batu bara yang akan berakhir kontraknya diantaranya PT Tanito Harum, PT Kaltim Prima Coal (KPC)  seluas 90.398 berakhir di 2021, PT Multi Harapan Utama (MHU) seluas 46.063 berakhir di 2022, PT Kideco Jaya Agung seluas 50.921 hektare di 2023 serta PT Berau Coal seluas 118.400 hektare di 2025.

Menurut Agus, Komisi III telah melakukan inventarisasi dan memberi masukan kepada pemerintah jika perusahaan tersebut akan memperpanjang ijin PKP2B.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

"Kami merekomendasikan pemerintah provinsi harus ada penciutan lahan untuk  BUMD dan didalam perusahaan PKP2B yang diperpanjang kontraknya oleh pemerintah pusat, ada saham pemerintah provinsi,” ujarnya.

Disebutkan, apabila BUMD mempunyai lahan batu bara untuk diproduksi, diharapkan itu bisa menjadi tambahan bagi penguatan fiskal daerah, atau menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah).

"Seyogyanya BUMD ada lahan usaha yang bisa digarap , untuk peningkatan PAD dimasa-masa mendatang,” tegas Agus.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019