Bontang (ANTARA News Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menerima banyak keluhan terkait mahalnya biaya pengurusan akta kelahiran melalui sidang di pengadilan negeri setempat yang bervariasi hingga mencapai lebih dari Rp1 juta.

Kepala Disdukcapil Pemkot Bontang Hamdi Abdillah di Bontang, Rabu, mengakui adanya keluhan tersebut namun ia tidak bisa berkomentar banyak karena Pengadilan Negeri merupakan instansi vertikal ke pusat, sehingga yang bisa dilakukan hanya sebatas koordinasi.

"Sebenarnya tarif pengurusan akta kelahiran melalui sidang sebesar Rp151 ribu, plus ketika sidang tidak cukup sekali maka ada tambahan biaya panggilan Rp20 ribu," kata Hamdi.

Sebelumnya dalam pertemuan forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Bontang, Selasa (13/3), sejumlah peserta dari delegasi kecamatan mengeluhkan biaya pengurusan akta kelahiran yang melalui sidang di pengadilan negeri cukup tinggi.

Biayanya bervariasi melebihi tarif resmi dan mencapai angka di atas Rp1 juta. "Mohon agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memperhatikan keluhan warga yang kadang harus mengeluarkan biaya Rp1.500.000 untuk mengurus akta melalui sidang di Pengadilan Negeri," kata salah satu anggota delegasi kecamatan, saat berlangsung Forum SKPD Kota Bontang di Kantor Bappeda Kota Bontang.

Delegasi kecamatan menyampaikan, jika saja kenaikan berkisar Rp100 ribu tentu warga menganggap wajar, tetapi fakta di lapangan ternyata kenaikan bervariasi mulai Rp400.000, Rp600.000, Rp1.250.000, hingga Rp1.500.000.

Hamdi mengakui, dampak sulitnya mengurus akta kelahiran dengan penetapan sidang sangat dirasakan mereka yang kadang harus membetulkan salah nama dan khususnya keluarga miskin di Kota Bontang.

Ketika seorang anak belum memiliki akta kelahiran maka tidak bisa masuk dalam Kartu Keluarga (KK). Akibatnya, dengan tidak memiliki akta maka tidak bisa diterima di sekolah negeri yang gratis, sehingga harus ke sekolah swasta dengan membayar mulai Rp15 ribu-Rp75 ribu untuk SD.

Dampak lain dengan tidak masuk KK, katanya, berarti pula mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatan melalui program jaminan kesehatan daerah yang mengratiskan biaya berobat seluruh warga Bontang di luar pegawai atau pekerja formal, karena syarat mendapat layanan harus terdaftar dalam KK.

"Kesulitan lainnya untuk pengurusan akta melalui penetapan sidang tidak bisa kolektif tetapi harus sendiri-sendiri. Ke depan secara nasional tarif akan diatur secara resmi oleh Mendagri bekerja sama dengan Kejagung," ujar Hamdi.

Dia mengatakan, sebenarnya ada pembebasan pengurusan akta melalui sidang PN bagi keluarga miskin tetapi kuotanya hanya 5-15 orang dan pentingnya program bantuan hukum untuk warga miskin. (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012