BPJS Ketenagkerjaan menanggung sepenuhnya biaya operasi korban kecelakaan kerja karyawan PT. Rea Kaltim Plantations, Sulthon Wahyu Pratama yang melakukan operasi plastik kedua setelah kecelakaan kerja pada 7 September 2019 akibat ledakan boilers sawit yang menyebabkan luka bakar 70% pada seluruh tubuhnya.
Menurut Pejabat Pengganti Sementara (pps) Kepala Bidang Pelayanan sekaligus Manajer Kasus Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Diska Ardi Septamikella, saat ini sudah dilakukan lebih dari dua puluh kali operasi untuk pengangkatan kulit mati akibat luka bakar.
"Seluruh biaya yang dikeluarkan pada masa pengobatan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena Sulthon sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Diska.
Menurut Ibunda Sulthon, Sulastri anaknya sudah dioperasi sebanyak 23 kali pada saat perawatan intensif pertama di RS Siaga Ramania Samarinda di Ruang Isolasi, dan sekarang dilakukan operasi plastik yang kedua di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, sehingga sudah 25 kali anaknya dioperasi.
Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan Samarinda biaya pengobatan Sulthon sudah mencapai Rp318.143.898 untuk perawatan di RS Siaga Ramania Samarinda belum termasuk biaya perawatan di RSUD AW Sjahranie, dan peserta tidak ada keluar biaya sedikitpun, semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Sulastri menambahkan, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja sangat penting bagi para pekerja terutama pekerja lapangan seperti di perkebunan atau tambang, karena mereka memiliki risiko kerja tinggi.
"Seperti anak saya, kalau tidak ada jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana saya dapat membayar seluruh biaya pengobatan anak saya, dan perusahaanpun mungkin akan cost sharing dengan pihak korban," imbuhnya.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebenarnya bukan beban bagi perusahaan, akan tetapi justru akan membantu perusahaan ketika terjadi kecelakaan kerja atau hal yang menyebabkan pekerja tidak dapat bekerja kembali, seperti adanya jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian dan jaminan hari tua, tambah Diska.
Hal ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan, agar senantiasa mendaftarkan para pekerjanya kedalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar para pekerja, seperti perusahaan dimana Sulthon bekerja sehingga mendapat perlindungan sosial. (Ronny Dwikusuma Putra/Humas)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Menurut Pejabat Pengganti Sementara (pps) Kepala Bidang Pelayanan sekaligus Manajer Kasus Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Diska Ardi Septamikella, saat ini sudah dilakukan lebih dari dua puluh kali operasi untuk pengangkatan kulit mati akibat luka bakar.
"Seluruh biaya yang dikeluarkan pada masa pengobatan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena Sulthon sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Diska.
Menurut Ibunda Sulthon, Sulastri anaknya sudah dioperasi sebanyak 23 kali pada saat perawatan intensif pertama di RS Siaga Ramania Samarinda di Ruang Isolasi, dan sekarang dilakukan operasi plastik yang kedua di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, sehingga sudah 25 kali anaknya dioperasi.
Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan Samarinda biaya pengobatan Sulthon sudah mencapai Rp318.143.898 untuk perawatan di RS Siaga Ramania Samarinda belum termasuk biaya perawatan di RSUD AW Sjahranie, dan peserta tidak ada keluar biaya sedikitpun, semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Sulastri menambahkan, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja sangat penting bagi para pekerja terutama pekerja lapangan seperti di perkebunan atau tambang, karena mereka memiliki risiko kerja tinggi.
"Seperti anak saya, kalau tidak ada jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana saya dapat membayar seluruh biaya pengobatan anak saya, dan perusahaanpun mungkin akan cost sharing dengan pihak korban," imbuhnya.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebenarnya bukan beban bagi perusahaan, akan tetapi justru akan membantu perusahaan ketika terjadi kecelakaan kerja atau hal yang menyebabkan pekerja tidak dapat bekerja kembali, seperti adanya jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian dan jaminan hari tua, tambah Diska.
Hal ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan, agar senantiasa mendaftarkan para pekerjanya kedalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar para pekerja, seperti perusahaan dimana Sulthon bekerja sehingga mendapat perlindungan sosial. (Ronny Dwikusuma Putra/Humas)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019