Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur Harti resmi diganti oleh Alfian Aswad, Rabu.
Pergantian berlangsung dalam rapat paripurna masa sidang I tahun 2012 DPRD dengan agenda penetapan pemberhentian ketua DPRD dan penyampaian calon pengganti yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD Kutai Timur di Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD sementara Mahyunadi dihadiri 27 anggota dari 30 anggota DPRD Kutai Timur periode 2009-2014, hanya berlangsung sekitar 20 menit.
"Penggantian jabatan ketua DPRD dari Harti ke Alfian Aswad ini, sebagai respons DPRD terhadap surat usulan DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur dan DPC Partai Demokrat Kutai Timur mengenai penggantian tersebut," kata Mahyunadi.
Menurut Mahyunadi, penggantian ini sempat mundur karena awalnya Harti menolak mundur dari jabatannya dengan alasan sejak awal mendapat rekomendasi DPP Partai Demokrat berdasarkan hasil Pemilu 2009.
Namun masalah internal Fraksi Demokrat bisa diselesaikan dan Harti akhirnya "legowo" menerima pergantian tersebut. Alfian Aswad adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur.
"Harti juga menerima dengan ikhlas dengan pertimbangan kesehatannya yang mengalami sakit permanen dan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam berita acara internal 27 Februari 2012," kata Mahyunadi.
Sekretaris DPRD H Irawansyah usai paripurna mengatakan, pemberhentian Harti sebagai Ketua DPRD Kutim masa jabatan 2009-2014 berdasarkan usulan DPD PD Kaltim dan DPC PD Kutai Timur. Pergantian itu sudah memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Pengesahan Alfian Aswad sebagai Ketua DPRD masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim mengenai pengesahan dan pengangkatan Ketua DPRD Kutim masa jabatan 2012 - 2014. Untuk sementara tugas dan tanggung jawab dikendalikan Wakil Ketua DPRD Mahyunadi
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan tata-tertib DPRD, maka anggota atau pimpinan DPRD yang diberhentikan atau digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak dari partai politik yang sama," katanya
Harti dan Alfian Aswad sama-sama dari Partai Demokrat sehingga tidak ada masalah karena memang urusan internal rumah tangga Partai Demokrat.
Mengakhiri rapat paripurna, Mahyunadi meminta seluruh anggota Dewan dan undangan untuk berdoa agar Harti lekas sembuh dan kembali bekerja sebagai wakil rakyat hingga 2014 mendatang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Pergantian berlangsung dalam rapat paripurna masa sidang I tahun 2012 DPRD dengan agenda penetapan pemberhentian ketua DPRD dan penyampaian calon pengganti yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD Kutai Timur di Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD sementara Mahyunadi dihadiri 27 anggota dari 30 anggota DPRD Kutai Timur periode 2009-2014, hanya berlangsung sekitar 20 menit.
"Penggantian jabatan ketua DPRD dari Harti ke Alfian Aswad ini, sebagai respons DPRD terhadap surat usulan DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur dan DPC Partai Demokrat Kutai Timur mengenai penggantian tersebut," kata Mahyunadi.
Menurut Mahyunadi, penggantian ini sempat mundur karena awalnya Harti menolak mundur dari jabatannya dengan alasan sejak awal mendapat rekomendasi DPP Partai Demokrat berdasarkan hasil Pemilu 2009.
Namun masalah internal Fraksi Demokrat bisa diselesaikan dan Harti akhirnya "legowo" menerima pergantian tersebut. Alfian Aswad adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Timur.
"Harti juga menerima dengan ikhlas dengan pertimbangan kesehatannya yang mengalami sakit permanen dan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam berita acara internal 27 Februari 2012," kata Mahyunadi.
Sekretaris DPRD H Irawansyah usai paripurna mengatakan, pemberhentian Harti sebagai Ketua DPRD Kutim masa jabatan 2009-2014 berdasarkan usulan DPD PD Kaltim dan DPC PD Kutai Timur. Pergantian itu sudah memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Pengesahan Alfian Aswad sebagai Ketua DPRD masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim mengenai pengesahan dan pengangkatan Ketua DPRD Kutim masa jabatan 2012 - 2014. Untuk sementara tugas dan tanggung jawab dikendalikan Wakil Ketua DPRD Mahyunadi
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD dan tata-tertib DPRD, maka anggota atau pimpinan DPRD yang diberhentikan atau digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak dari partai politik yang sama," katanya
Harti dan Alfian Aswad sama-sama dari Partai Demokrat sehingga tidak ada masalah karena memang urusan internal rumah tangga Partai Demokrat.
Mengakhiri rapat paripurna, Mahyunadi meminta seluruh anggota Dewan dan undangan untuk berdoa agar Harti lekas sembuh dan kembali bekerja sebagai wakil rakyat hingga 2014 mendatang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012