Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan membeberkan catatan yang diberikan Gubernur Kalimantan Timur mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 yang baru saja ditetapkan menjadi Perda, Senin (29/7).
”Pemkot Balikpapan belum optimal dalam merealisasikan program yang anggaran belanjanya sudah disetujui pada tingkat SKPD. Hal itu menunjukkan belum akuratnya menyusun perencanaan belanja dengan kebijakan strategi pelaksanaan APBD,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh di Balikpapan, Selasa.
Ia juga menyebutkan tentang realisasi belanja Pemkot yang melebihi plafon anggaran pada beberapa dinas. Ada pula hal-hal teknis seperti keterlambatan penyetoran ke kas daerah dari bendahara penerima dan bendahara pengeluaran di dinas-dinas.
Keterlambatan itu, kata Abdulloh, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006.
Evaluasi lainnya yakni perlu dilakukan pengendalian yang memadai terhadap pengadaan persediaan barang. Ini untuk mengurangi risiko kerusakan dan kehilangan barang.
Karena itu, menurut Abdulloh, eksekutif perlu juga membuat sistem pengendalian itu, terutama berkenaan dengan jenis, jumlah, dan nilai barang-barang tersebut.
Sebelumnya, DPRD Balikpapan bersama Pemerintah Kota menetapkan menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (29/7).
Selama lebih kurang 10 hari sebelumnya, sejak 15 Juli, Gubernur Kalimantan Timur mengevaluasi laporan pertanggungjawaban APBD 2018 tersebut. Termasuk di dalam laporan adalah rincian besar penggunaan keuangan.
Disebutkan, pendapatan daerah Rp2,230 triliun, belanja daerah Rp2,120 triliun sehingga ada surplus APBD 2018 Rp109 miliar.
“Kita diminta terus menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu dalam menetapkan anggaran penerimaan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, juga perlu dilakukan pengkajian lebih komprehensif,” demikian Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019