Dana Kelurahan untuk Kelurahan se Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda disebut belum cair hingga memasuki semester kedua 2019, prosesnya disebut masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme penyaluran dan penggunaannya.


“Sudah dibahas ditingkat Bappeda maupun BPKAD Kota Samarinda dan SK Walikota tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat terkait pencairan DK juga sudah ada sehingga tinggal menunggu petunjuk teknisnya, kalau sudah ada bisa dicairkan karena program sudah ada,” ujar Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Diakui, kelurahan di wilayahnya sudah menyampaikan program yang akan dilaksanakan menggunakan DK sebesar Rp350 juta perkelurahan.

Artinya jika sudah cair, delapan kelurahan se Kecamatan Samarinda Utara sudah bisa langsung eksekusi kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat yang direncanakan.

Karenanya dia berharap DK di wilayahnya bisa segera cair sebab konsekwensinya jika tidak salur pada tahun pertama terancam DK pada tahun 2020 tidak akan cair.

Seperti diketahui, delapan kelurahan se Kecamatan Samarinda Utara pada 2019 menerima dana operasional kelurahan atau DK senilai total Rp3,5 miliar dengan pembagian sekitar Rp350 juta perkelurahan.

Terkait peran kecamatan dalam proses penyalurannya, dia mengaku selama ini pihak kecamatan sudah melakukan pertemuan bersama lurah di wilayahnya  untuk membahas percepatan pencairan termasuk diakui pihak kelurahan ada ketakutan dalam penggunaan DK karena baru tahun pertama dikucurkan.

“Ini sesuai diatur dalam SK Walikota tersebut yang diantaranya mengamanatkan camat mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mengkoordinasikan prasarana dan saranan pelayanan umum,” katanya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019