Sangata (ANTARA News Kaltim) -  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur, Kalimantan Timur, akan memberlakukan tarif baru mulai Maret 2012 sebesar 150 hingga 170 persen dari harga saat ini.

"Kenaikan tarif dasar baru  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 23/2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM," kata Direktur Utama PDAM Tirta Tuah Benua Adjie Mirni Wawarni, Minggu.

Rencana kenaikan tarif dasar baru PDAM Tirta Tuah Benua telah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Timur.  

Direktur Utama PDAM Tirta Tuah Benua, Adjie Mirni Wawarni mengatakan, tarif dasar baru mulai diberlakukan Maret mendatang dan dilakukan dengan dua tahap sehingga tidak memberatkan pelanggan dan  tarifnya berbeda untuk tiap kelompok

Untuk klasifikasi pelanggan PDAM, pihaknya menerapkan sistem baru yang terbagi menjadi empat kelompok. Kelompok I merupakan klasifikasi pelanggan sosial, sosial umum dan sosial khusus. Penerapan tarif untuk kelompok ini menyesuaikan dengan blok konsumsi pelanggan.

Kemudian pemakaian 0 hingga 10 meter per kubik dikenakan tarif Rp1.925,- per liter dan di atas 11 meter per kubik dikenakan tarif Rp3.850,- per liter. Kelompok II merupakan tarif yang diberikan untuk golongan non niaga, rumah tangga I, rumah tangga II, Kedutaan (Konsultan) dan instansi pemerintah.

Besaran tarif yang diberlakukan juga melihat dari blok konsumsi pelanggan, yakni untuk 0 hingga 10 meter kubik dikenakan Rp3.850 per liter dan di atas 11 meter kubik dikenakan Rp5.100,- per liter.

"Untuk kelompok I dan II sebenarnya tarif masih di bawah standar, namun untuk menutupinya maka disubsidi silang dari tarif kelompok III dan khusus," katanya.

Sedangkan untuk Kelompok III merupakan golongan pelanggan kategori niaga kecil dan besar. Pengenaan besaran tarif juga menyesuaikan dengan blok konsumsi pelanggan, yakni Rp4.300,- per liter untuk blok 0 hingga 10 meter kubik dan Rp6 ribu per liter untuk blok diatas 11 meter kubik.

Kelompok IV merupakan pelanggan golongan industri kecil dan besar. Pengenaan tarifnya terbagi menjadi III khusus. Untuk khusus I tarifnya Rp6.500,- per liter, khusus II tarifnya Rp7.500,- per liter. Sedangkan untuk khusus III besaran tarifnya sesuai dengan kesepakatan dengan pelanggan. Tapi nilainya harus di atas khusus II

"Tarif ini sudah dibuat agar tidak memberatkan pelanggan. Khususnya untuk kelompok I dan II yang nilainya tidak boleh melebihi empat  persen dari UMK (Upah Minimal Kabupaten)," katanya.(*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012