Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang bakal digelar tak lama lagi, mendapat respon dari dua tokoh Islam di Kutai Timur (Kutim) yaitu Ketua GP Anshor Kutim Zainul Arifin dan Ketua Syarikat Islam Kutim (SIK) Syahrudin Siddik yang sepakat menyatakan menolak kerusuhan jelang Keputusan MK.
"Seluruh bangsa indonesia tak terkecuali juga di Kutim (hendaknya) bisa dapat menahan diri dari ajakan yang berpotensi mengajak kerusuhan, sehingga menyebabkan terpecahnya NKRI. Ayo sama-sama tolak perusuh dengan memberi contoh menjaga Kutim tetap aman dan membantu TNI-Polri wujudkan NKRI yang damai," kata Ketua GP Anshor Kutim Zainul Arifin.
Senada, Ketua SIK Syahrudin Siddik menyatakan menolak semua aksi kerusuhan yang dapat merusak kehidupan berbangsa.
"Apapun (tindakan) itu yang menimbulkan kerusuhan, (kami) secara tegas menolak. Sebab kita harus bersama-sama bangkit membantu TNI-Polri mewujudkan NKRI yang aman, damai dan tentram," tegasnya.
Untuk diketahui, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada (24/5) . Saat ini tengah menunggu proses sidang yang bakal digelar tak lama lagi. (hms13)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Seluruh bangsa indonesia tak terkecuali juga di Kutim (hendaknya) bisa dapat menahan diri dari ajakan yang berpotensi mengajak kerusuhan, sehingga menyebabkan terpecahnya NKRI. Ayo sama-sama tolak perusuh dengan memberi contoh menjaga Kutim tetap aman dan membantu TNI-Polri wujudkan NKRI yang damai," kata Ketua GP Anshor Kutim Zainul Arifin.
Senada, Ketua SIK Syahrudin Siddik menyatakan menolak semua aksi kerusuhan yang dapat merusak kehidupan berbangsa.
"Apapun (tindakan) itu yang menimbulkan kerusuhan, (kami) secara tegas menolak. Sebab kita harus bersama-sama bangkit membantu TNI-Polri mewujudkan NKRI yang aman, damai dan tentram," tegasnya.
Untuk diketahui, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada (24/5) . Saat ini tengah menunggu proses sidang yang bakal digelar tak lama lagi. (hms13)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019