Pemprov Kaltim disebut siap membayarkan THR bagi PNS lingkup Kaltim, prosesnya tinggal menunggu hasil diskusi Pemprov Kaltim ke Kemendari RI terkait penyusunan Pergub Kaltim tentang pembayaran THR, Gaji, dan Tunjangan ke 13 tahun 2019.  

“Menunggu hasil pertemuan hari ini. Tim dari Biro Hukum Setprov Kaltim, BPKAD, dan OPD terkait konsultasi ke pusat untuk memayungi pembayaran THR, gaji, dan tunjangan ke 13 bagi PNS Kaltim,” ujar Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fathul Halim ketika dikonfirmasi, Senin (20/5).

Menurutnya, konsultasi tersebut untuk meminta kejelasan dari Kemendagri terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin). Apakah tukin dimaksud sama dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang diperuntukan bagi PNS Kaltim.

Pergub Kaltim yang dikonsultasikan, kata dia, memuat pembayaran TPP bagi PNS. Pun demikian PP 35  tahun 2019 yang mengatur tentang pembayaran THR, gaji, dan tunjangan ke 13 disebut mengamanatkan daerah membayaran tukin bagi PNS.

“Kalau tukin sama dengan TPP berarti tidak ada masalah. Pergubnya sudah benar tinggal disahkan saja. Tapi kalau memang ada yang tidak boleh tinggal perbaikan dan penyempurnaan saja,” timpalnya.

Selanjutnya, Pergub tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi Pemprov Kaltim membayarkan THR, gaji, tunjangan 13, termasuk TPP bagi PNS Kaltim. Sedangkan jadwal pembayarannya mengikuti ketentuan edaran pusat, yakni THR dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya dan gaji, dan tunjangan ke 13 maupun TPP dibayarkan pada Juni sesuai jadwal pembayaran gaji setiap awal bulan.

“Kalau sudah tidak ada masalah dan Pergubnya disahkan kita tinggal mengikuti ketentuan pusat. Sebab alokasi anggarannya sudah ada,” yakinnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019