Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara mengaku bahwa upaya pengangkatan 12 Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K terkendala petujuk teknis (juknis) yang belum diterbitkan pemerintah pusat.


Kepala BKPP setempat Surodal Santoso saat ditemui, Jumat (10/5) di  Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengatakan instansinya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pengangkatan P3K.

Petunjuk teknis yang belum diterbitkan pemerintah pusat tersebut berdampak kepada 12 petugas penyuluh lapangan pertanian yang dinyatakan lulus hingga kini belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Hasil seleksi P3K tahap pertama 2019 menyatakan, sebanyak 12 tenaga honorer kategori dua (K2) formasi PPL memenuhi nilai ambang batas dan berhak diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pemberitahuan 12 K2 formasi PPL memenuhi nilai ambang batas tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara melalui surat tertanggal 4 April 2019, namun sampai saat ini belum diangkat menjadi P3K.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi atau Kemenpan RB, menurut Surodal Santoso, belum mengeluarkan petunjuk teknis menyangkut pengangkatan tenaga honorer K2 yang lulus seleksi P3K.

Salah satunya, lanjut ia, terkait mekanisme penggajian, meliputi besaran gaji dan insentif yang akan diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis terkait besaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada P3K itu," ujar Surodal Santoso.

Kemenpan RB, jelasnya, baru menyampaikan alokasi gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Alokasi gaji dan insentif pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu bersumber dari APBD masing-masing kabupaten/kota," kata Surodal Santoso.

Tetapi hingga kini, tambahnya, pemerintah pusat belum menentukan besaran gaji pokok dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019