Pulau Derawan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi satu dari tiga pulau di Kalimantan yang ditetapkan sebagai daerah bebas rabies atau penyakit anjing gila.
Kepala Dinas Peternakan Kaltim, Dadang Sudarya di Samarinda mengatakan dua pulau lainnya daerah bebas rabies adalah Pulau Laut di Kalimantan Selatan dan Pulau Karimata di Kalimantan Barat.
"Itu sesuai dengan rekomendasi hasil dari Rapat Koordinasi Regional (Rakorreg) Rabies se-Kalimantan di Balikpapan," kata Dadang.
Hasil rakor tersebut juga merekokmendasikan perlu adanya kajian khusus terkait situasi penyakit Rabies di Pulau Derawan dan kedua pulau lainnya melalui tahapan surveilans terstruktur.
"Termasuk kajian Komisi Ahli Kesehatan Hewan kemudian direkomendasikan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan," katanya.
Dia membeberkan bahwa ada sebanyak 16 rekomendasi yang ditetapkan dalam rakor tersebut.
"Poin intinya selain penetapan Pulau Bebas Rabies juga merekomendasikan hal-hal teknis pencegahan dan penanggulangan penyakit Rabies," jelasnya.
Penanggulangannya dilakukan secara terintegrasi meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota serta masyarakat.
"Perlunya penanganan secara berkesinambungan dalam rangka menuju Pulau Kalimantan Bebas Rabies pada tahun 2028," jelasnya.
Selain komitmen, pemerintah masing- masing daerah perlu mengalokasi pendanaan yang cukup, tenaga dan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan, koordinasi, strategi, regulasi (pembuatan Pergub dan Perda), rencana aksi maupun pengawasan.
Diketahui bahwa tiga pulau di Kalimantan tersebut merupakan pulau dengan destinasi wisata alam yang sangat indah.
Namun sayangnya, karena belum mendapatkan pengelolaan secara maksimal, dalam musim tertentu banyak ditemui anjing liar yang sering berkeliaran di sekitar pulau tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019