Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Ali menegaskan harus ada regulasi atau peraturan menyangkut larangan penggunaan kantong plastik untuk belanja sebagai upaya mengurangi sampah plastik di daerah setempat.


"Harus ada regulasi terkait pengurangan sampah plastik, kalau perlu bukan hanya dikurangi tapi sampah plastik dihilangkan," kata Nanang Ali ketika ditemui di Penajam, Kalimantan Timur, Kamis.

Larangan penggunaan kantong plastik tersebut menurut dia, sangat mendukung pelestarian lingkungan hidup di wilayah Penajam Paser Utara, jkarenanya diperlukan regulasi yang mengaturnya.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara mendukung pemberlakuan larangan penggunaan kantong belanja plastik, agar penumpukan sampah plastik di wilayah Penajam dapat berkurang.

Kantong berbahan plastik dari bahan kimia dapat mencemari lingkungan, sebab proses penguraiannya bisa memakan waktu berpuluh-puluh tahun.

"Sampah plastik susah terurai, jadi kalau sampai plastiknya bertumpuk sangat mengganggu atau mencemari lingkungan sekitar," ujar Nanang Ali.

"Jadi di Kabupaten Penajam Paser Utara butuh peraturan untuk mengurangi sampah plastik itu," ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Beberapa kabupaten/kota di Indonesia lanjut Nanang Ali, sudah memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja dari plastik untuk menjaga lingkungan dari sampah plastik.

"Kami setuju dengan pemerintah kabupaten/kota yang memberlakukan larangan warung atau toko tidak memberikan kantong plastik secara gratis," jelasnya.

Dengan regulasi larangan tersebut, tambah Nanang Ali, penggunaan kantong belanja dari plastik akan berkurang yang berdampak pada pengurangan penumpukan sampah plastik.

"Legislatif juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan tas kain atau jinjing saat berbelanja lebih hemat bisa digunakan berulang kali, karena penggunaan kantong belanja dari plastik akan dilarang," tegasnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019