Bawaslu Kota Samarinda mulai turun ke lapangan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) memasuki masa tenang Pemilu 2019, 14-16 April 2019. Penertiban APK akan terus dilakukan hingga H-1 pemungutan suara atau 16 April 2019.


Aksi penertiban dilakukan Bawaslu dengan melibatkan Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan, dan aparat keamanan, Panwaslu Kelurahan Sempaja Selatan Karyono mengungkapkan penertiban dilakulan secara serentak di seluruh Indonesia termasuk wilayah Kaltim khususnya Kota Samarinda.

"Malam tadi sekitar pukul 00.00 Wita tim mulai bergerak sampai pukul 05.00 Wita, kita bersihkan semua APK yang masih terpasang meskipun masih banyak yang belum tersentuh karena keterbatasan waktu dan personel," ujar Karyono, Minggu (14/4).

Menurut dia, sesuai ketentuan APK harus sudah ditertibkan pada masa tenang.
APK yang berhasil ditertibkan (Antaranews Kaltim/Arif Maulana)

Idealnya partai maupun perorangan yang memasang APK harus melepas sendiri sampai batas waktu yang ditetapkan, hanya saja karena APK masih terpasang pada masa tenang, terpaksa Bawaslu bersama tim yang ambil tindakan melakukan penertiban.

Terkait hal tersebut, dia mengajak seluruh Pengawas TPS, khususnya yang menjadi wilayah koordinasinya di Sempaja Selatan, Samarinda Utara ikut membantu tugas penertiban APK di wilayah masing-masing.

"Tugas untuk menertibkan APK bukan hanya tanggung jawab Panwas/Bawaslu, tapi juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat umum. Kita berharap Pemilu 2019 berjalan aman dan lancar atas bantuan dan partisipasinya kami mewakili seluruh panwas Kecamatan Samarinda Utara mengucapkan banyak terima kasih," serunya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019