Sebanyak enam organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum melaksanakan tes urine terhadap tenaga harian lepas (THL)sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam menargetkan kegiatan pemeriksaan urine terhadap THL atau honorer tersebut rampung dan ditutup awal Maret 2019.
"Kami masih menunggu usulan dari enam OPD atau SKPD yang belum laksanakan pemeriksaan urine terhadap tenaga honorernya," kata Anggota Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Penajam Paser Utara Denny Handayansyah ketika ditemui di Penajam,Kamis.
Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh,menyebutkan hingga pekan ketiga Maret 2019, baru 20 OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD)di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang melaksanakan tes urine terhadap THL.
Tes urine tersebut lanjutnya, menjadi syarat perpanjangan kontrak THL atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum melakukan pemeriksaan urine tidak boleh menandatangani surat perpanjangan kontrak kerja 2019.
Larangan penandatangan surat perpanjangan kontrak bagi tenaga honorer yang belum melakukan tes urine tersebut, instruksi Wakil Bupati Hamdam.
Menurutnya dari 1.897 THL yang telah mengikuti tes urine jelas Denny Handayansyah, 15 orang dinyatakan samar-samar dan enam orang dinyatakan positif gunakan narkoba.
"Status samar-samar itu diberikan kepada pegawai yang hasil pemeriksaan uriennya masih meragukan," ucapnya.
Denny Handayansyah mereka menjadi pantauan tim BNK Kabupaten Penajam Paser Utara, dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diperiksa.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengagendakan tes urine dadakan bagi seluruh PNS (pegawai negeri sipil) sebagai bentuk komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019