Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Kekosongan Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Paser, di ruang rapat Balling Seleloi, Senin (4/3).


Jabatan Wabup Paser kosong selama satu bulan lebih sejak ditinggalkan Mardikansyah yang tutup usia pada 31 Januari 2019.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Kaharuddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Paser Abdul Latief Thaha, dihadii Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi, Sekda Paser Katsul Wijaya dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. 

"Pelaksanaan paripurna menyesuaikan dengan aturan Undang-undang momor 23 Tahun 2014, sehingga saat ini ditetapkan usulan pemberhentian Wakil Bupati Paser atas nama Mardikansyah secara khidmat," kata Ketua DPRD Paser Kaharudin.

Setelah paripurna tersebut, kata Kaharudin Pemerintah Daerah menyampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur.

"Selanjutnya surat keputusan usulan pemberhentian wakil Bupati Paser akan disampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian oleh Gubernur Kaltim untuk mendapatkan Surat keputusan Pemberhentian," kata Kaharudin.

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setelah pengumuman kekosongan jabatan Wabup Paser disampaikan,  selanjutnya partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati akan mengajukan nama sebagai penggantinya.

"Untuk DPD Golkar sebagai partai pengusung, sudah ada nama yang akan diajukan. Selebihnya kami akan berkoordinasi dengan Partai PKB yang juga pengusung, untuk membicarakan apakah ada nama dari Partai PKB," kata Kaharudin.

Pasangan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Wakil Bupati Paser Mardikansyah diusung oleh Partai  Golkar dan PKB pada Pilkada 2016. 
Dengan hanya dua partai pengusung, menurut Kaharudin diharapkan proses penentuan nama pengganti Wabup Paser tidak akan memakan waktu lama.

"Harapannya semoga cepat ada nama yang diusulkan karena partai pengusung hanya dua saja. Kalau daerah lain ada banyak partai sehingga tarik ulur. Insya Allah secepatnya ada nama untuk menemani Bupati menjalankan pemerintahan," kata Kaharudin. 

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi yang juga selaku Dewan Pembina PKB Paser mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk menentukan nama pengganti Wabup Paser.

"Kami akan rapat internal. Jadi tadi ini DPRD mengusulkan ke Mendagri untuk pemberhentiannya melalui Gubernur. Mudah-mudahan di Paser lancar tidak seperti di Samarinda yang belum ada pengganti Wakil Wali Kota atau di Jakarta yang sampai saat ini belum ada pengganti Wakil Gubernurnya," tutur Yusriansyah. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R.Wartono/MC Kominfo Paser

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019